Bawaslu Sulut Lakukan Pengawasan Rekapitulasi DPS
Manado, MX
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Sulut yang berlangsung selama dua hari (16-17 Agustus 2024), di Hotel Luwansa Manado.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun oleh jajaran KPU sesuai dengan prosedur yang telah diatur.
Pada kesempatan itu, Bawaslu Sulut menyampaikan berbagai catatan sebagai rekomendasi kepada KPU untuk kemudian ditindaklanjuti pada proses Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) nantinya. Sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, agar rekomendasi yang disampaikan oleh pihaknya (Bawaslu) ditindaklanjuti KPU.
"Setidaknya ada tiga klaster masalah dalam catatan Bawaslu. Seperti masih ditemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat (MS), namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada rekap DPS tingkat kabupaten/kota. Kemudian sebaliknya, ada pemilih yang TMS namun dinyatakan MS. Ada pula ditemukan pemilih yang berpotensi ganda antar provinsi," kata Mewoh.
Untuk sejumlah catatan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar dilakukan verifikasi faktual kembali pemilih yang di-TMS-kan maupun sebaliknya sesuai temuan tersebut.
"Kedua, dalam pelaksanaan verifikasi faktual, KPU wajib melibatkan jajaran pengawas Pemilu secara berjenjang. Terakhir, KPU juga wajib berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat saat verifikasi faktual dilakukan," tandasnya.
Hadir pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Steffen Linu, Donny Rumagit dan Zulkifli Densi, jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota, perwakilan Forkopimda dan media. (Eka Egeten)



































