Insan Pers Didorong Memberitakan Tentang Hukum Pilkada
Manado, MX
Suntikan ilmu diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk jurnalis yang ada di Bumi Nyiur Melambai. Para pekerja pers mendapatkan transfer materi terkait dengan bagaimana memahami hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bekal yang telah diterima itu diharapkan bisa diteruskan dalam pemberitaan ke masyarakat.
Dalam materi panel ke-2 pada kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 Kepada Stakeholder Pers, dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, Jumat (16/8), para jurnalis mendapat materi soal Sistem Keadilan Pemilihan (Electoral Justice System) oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Journalisme Pilkada Berbasis Kerangka Hukum oleh akademisi Steven Voges dan dari Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon tentang Kerangka Hukum, Difusi Hukum dan Penegakkan Hukum Pilkada.
Pada materinya, Ardiles Mewoh menerangkan, peran media sangat luar biasa mendorong partisipasi masyarakat bagi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu menurutnya, diberikan tugas kewenangan untuk mengawasi. Dalam Pilkada, Bawaslu, pertama memastikan bagaimana Pilkada itu dilaksanakan sesuai aturan. Kalau tidak sesuai aturan, ada cara untuk menyelesaikannya. Baik lewat sengketa Pemilu dan upaya-upaya lainnya.
”Dalam tugas pengawasan, Bawaslu bisa memberikan rekomendasi dan saran perbaikan. Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kita bisa menyelesaikan lewat penyelesaian sengketa. Kita selalu berdiskusi tentang bagaimana keadilan Pemilu dilaksanakan,” ujar Mewoh.
Steven Voges menerangkan, seharusnya output dari Pemilihan adalah mendapat pemimpin yang baik dan berkualitas. Pilkada 2024 ini menurutnya, merupakan Pilkada tersibuk di dunia karena melayani ratusan juta pemilih dengan penyelenggara yang terbatas.
”Kenapa jurnalis dikumpul, karena sumber daya penyelenggara terbatas maka dibutuhkan peran dari stakeholder,” ucap Voges.
Dirinya juga menjelaskan tentang pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada. Ketika ada aturan yang multitafsir maka akan ada ketidakpastian hukum. Ketidakpastian hukum berdampak kepada kewibawaan hukum, nantinya masyakarat tidak lagi percaya kepada aparat penegak hukum. Potensi terjadinya konflik sosial muncul karena kewibawaan hukum itu hilang.
”Informasi adalah hak untuk didapatkan masyarakat. Pers punya kewajiban memberitakan dan dari siapa didapatkan informasi, dari penyelenggara Pemilu,” ungkap Voges.
Sementara, Meidy Tinangon saat memberikan materi berharap, Pilkada nanti bisa menjunjung kebebasan, jujur dan adil, tapi juga aman dan damai. Selain itu menurutnya, Pilkada harus pula jadi agenda yang ramah lingkungan.
“Kita dengar di berita ada pembakaran kantor KPU di Papua, saya harap nanti tidak seperti itu,” tuturnya.
Tinangon pula menerangkan, soal difusi hukum. Menurutnya, terkait difusi hukum sama seperti dengan kegiatan yang mereka lakukan bersama dengan para jurnalis. Ketika KPU Sulut mengundang insan pers, harapannya para wartawan bisa dibekali terkait hukum Pilkada dan kemudian memberitakannya ke publik atau masyarakat.
”Jadi kita memberikan ke teman-teman jurnalis dan teman-teman akan meneruskannya ke masyarakat,” ujarnya.
Pembuatan JDIH KPU Sulut sebenarnya menurut dia, perlu untuk dilakukan semua lembaga pemerintah. Ini memudahkan masyarakat untuk bisa mengakses produk hukum.
”Teman-teman jurnalis juga bisa mengakses produk hukum tersebut dan bisa dijadikan pemberitaan,” tuturnya. (Eka Egeten)



































