Foto: Tersangka dan korban berhasil damai, serta Kajari melepas rompi tahanan kepada tersangka.
Lewat Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Langowan Berhasil Tempuh Jalan Damai
Tondano, MX
Satu tahanan kasus penganiayaan di Minahasa dinyatakan bebas setelah dilakukan restorative justice (RJ) atau keadilan restorative oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Rabu (7/8/2024) kemarin.
Restorative justice itu ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Benny Hermanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Debby Kenap, SH dan Jaksa Fasilitator RJ Jordan Saragih, SH juga disaksikan oleh keluarga tersangka.
“RJ ini dilakukan karena antara tersangka dan korban telah melakukan mediasi atau saling damai. Diketahui keduanya masih memiliki ikatan saudara,” kata Kajari Hermanto.
Kasus tersebut, menurut Kajari, tak lagi dilimpahkan ke Pengadilan dikarenakan jika dilanjutkan maka dikuatirkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban akan terjadi kerenggangan.
Kejaksaan bersepakat melakukan proses perdamaian dan telah mendapatkan persetujuan untuk perhentian penuntutan bagi tersangka.
“Sudah ada kesepakatan bersama, dan korban juga sudah memaafkan. Kemudian tersangka pun menyadari kesalahan, dan meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi kesalahannya lagi,” bebernya.
Lenih lanjut dikatakan Hermanto, RJ yang dikeluarkan tersebut perkara kasus penganiayaan atas kesalapahaman atas pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dari kronologis yang diceritakan sebelumnya, adanya kumpul-kumpul anak muda di Langowan pada beberapa bulan lalu. Dimana tersangka memiliki teman dekat berlawan jenis, namun si perempuan juga memiliki hubungan dengan korban. Sehingga munculah kecemburuan dari tersangka, dan melakukan penganiaayan terhadap korban.
“Setelah dilakukan mediasi antara keluarga korban dan tersangka, serta pertimbangan dari kejaksaan. Sehingga semua sepakat agar keduanya menempuh penyelesaian perkara diluar pengadilan untuk dilakukan RJ dan dibebaskan,” terang Hermanto.
Semntara itu, Mendy Oroh ibu tersangka bersyukur dan berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan pertimbangan dengan eksekusi tersangka lewat restorative justice, sehingga anaknya boleh dibebaskan.
“Hal ini, tentu saya merasa senang dan berterimakasih banyak kepada pihak kejaksaan, karena lewat program RJ sangat membantu kami. Untuk itu, saya berjanji akan memperhatikan dan memantau aktifitas anaknya. Bahkan, anak saya juga telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (Erwien Bojoh)



































