Sengketa Tanah Ex Lanud Kalawiran Antara TNI AU dan 51 Purnawirawan
Tondano, ME
Sengketa tanah Ex Lapangan Udara (Lanud), di Desa Kalawiran, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) antara TNI AU Landasan Udara SAM RATULANGI (LANUDSRI) dan 51 Warga Purnawirawan TNI AU yang adalah pejuang dan pahlawan merebut kemerdekaan 1945 serta beberapa diantaranya gugur di medan perang. Dimana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Telah mengeluarkan SERTIFIKAT hak pakai secara sepihak A.n. TNI AU bernomor AU. 424520, AU.424521, AU. 424517, AU.424519 tahun 2007 dan tahun 2011 dan pada sertifikat tersebut banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan secara Fisik, bahkan pembuatannya tanpa sepengetahuan Warga Purn TNI AU Kalawiran.
Sebelumnya, warga Purnawirawan telah mengirim surat pencekalan Ke BPN Kabupaten Minahasa agar BPN tidak mengeluarkan Sertifikat atas nama siapapun. Padahal Warga Purnawirawan telah tinggal dan menetap di tanah tersebut selama Kurang Lebih 35 Tahun, dan statusnya tanah dan bangunan Bukan Rumah Dinas TNI AU sebab Bangunan tersebut di bangun oleh swadaya sendiri setiap warga Purnawirawan.
Jadi Mengacu pada Keputusan Presiden No.32 Tahun 1979 dan UU Pokok Argraria No.5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997) dan di perkuat dengan surat keterangan Hukum Tua (Kepala Desa) Kalawiran, Yance Moray, yang ditandatangani Kepala Kecamatan, beserta 4 (empat) Hukum Tua Sebelumnya No.612/SK/KLN/09/IV/2007 yang menerangkan bahwa, tanah bekas lapangan terbang di Kalawiran, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, tidak terdaftar di register Desa Kalawiran Kecamatan Kakas, dan tanah dan bangunan di pemukiman Kalawiran, benar-benar tidak pernah membayar pajak oleh pihak TNI AU, secara De facto dan De jure warga Kalawiran berhak mengajukan Sertifikat Kepemilikan Tanah tersebut.
Salah satu warga pemukiman Purnawirawan TNI AU Kalawiran Teddy Pangau mengatakan Bahwa lahan tersebut diatas telah ditempati sejak tahun 1975 melalui transmigrasi lokal yang diperuntukan untuk Keluarga Purnawirawan TNI AU Kalawiran. “Maka kita warga pemukiman sebagai warga transmigrasi lokal yang sudah menempati dan berdomisili di pemukiman ini sejak tahu 1975 adalah berhak sebagai pemilik sah berdasarkan undang- undang diatas,” jelas Pangau.(tim-me)



































