Caleg Dilarang Pasang Alat Peraga


Amurang-ME

Bagi Calon Legislatif (Caleg) yang akan memasang alat peraga berupa baliho, harus mengurungkan niatnya. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, jumlah alat peraga sosialisasi caleg dibatasi. "Peraturan tersebut baru saja keluar. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi selama satu bulan kepada Partai Politik (Parpol) maupun caleg," kata Ketua KPUD Minsel Jurni Sendow Jumat (13/09/13).

 

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan, baliho atau papan reklame hanya diperuntukan bagi parpol satu unit untuk satu desa/kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol. "Untuk baliho, hanya diisi visi, misi, program dan foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR, DPD dan DPRD," jelasnya.

 

Sendow menambahkan, pada peraturan baru ini, Caleg tidak bisa melakukan sosialisasi diri lagi menggunakan baliho."Caleg hanya bisa melakukan sosialisasi menggunakan spanduk saja," ujarnya. (Jerry Sumarauw)

 

Foto : Ilustrasi baliho Caleg.



Sponsors

Sponsors