Foto: Ketua Divisi Teknis KPU Minahasa Rijali Soetatinojo.
Rakor Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Penjelasan Ketua Divisi Teknis KPU Minahasa
Tondano, MX
Setelah ketua KPU Minahasa Rendi Suawa, membuka secara resmi Rakor Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan penyampaian garis besar tentang kegiatan tersebut.
Kini, tiba pada penjelasan Divisi Teknis KPU Minahasa Rijali Soeratinojo, menurutnya Rakor ini dalam rangka menyusun visi misi dan program Paslon, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Rakor visi misi ini merupakan salah satu syarat dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, dan itu harus dimasukan," kata Rijali, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Terkait nara sumber (narsum) pada Rakor ini, kata Rijali, ada hubungannya dengan pencalonan, karena mereka tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) nanti.
"Jadi, setiap perwakilan Parpol wajib diberikan pemahaman terkait pencalonan Paslon mereka, yang akan mengikuti kontestasi politik dalam Pilkada tahun 2024 agar tidak salah langkah, apalagi terkait kelengkapan berkas," ujarnya.
Ada beberapa nara sumber yang hadir menyampaikan materi tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa pada 17-29 Agustus mendatang. Peru diketahui ketiga narsum ini, masuk dalam sentra Gakumdu.
Pihak Kepolisian misalnya, materi yang dibawakan Kasat Intel Polres IPTU Imanuel Taniowas, tentang pembuatan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, dan penerbitan SKCK bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.
Dijelaskannya, ada beberapa peraturan yang harus dipahami Paslon yang akan maju dalam kontestasi politik. Pertama peraturan pemerintah no 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan keramaian lainnya, serta pemberintahuan politik. Ada juga peraturan KPU RI no 15 tahun 2003 tanggal 14 Juli 2023 tentang kampanye Pemilu. Nah, pihak kepolisian juga memiliki peraturan Kapolri no 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penertiban STTP Kampanye Pilkada.
"Selain aturan yang harus dipatuhi Paslon, wajib juga memasukan syarat-syarat dibawah ini, seperti nama calon kepala daerah, nama penanggungjawab ketua tim kampanye, bentuk, waktu dan tanggal, identitas juru kampanye serta jumlah peserta kampanye harus dilampirkan. Jika tidak, nanti akan menjadi kendala," kata Taniowas.
Sedangkan persayaratan penerbitan SKCK bagi Paslon. Menurut Kasat, semua persayaratan itu harus disertai, karena hal tersebut berdasarkan peraturan Kapolri no 6 tahun 2012.
"Syarat dimaksud, adalah foto copy KTP, akte lahir dan Kartu keluarga. Juga diikuti oleh pas foto, foto copy pasport dan masih ada yang lain wajib diurus," bebernya.
Sementara pihak Kejari. Disampaikan Kasi Pidum Deby Kenap, SH, MH dalam materinya mengenai potensi pidana dalam tahap pencalonan Gubermur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikot serta Bupati dan Wakil Bupati.
"Posisi kami untuk proses tahapan Pilkada ini, akan bersama-sama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), didalamnya ada Bawaslu dan pihak kepolisian. Untuk itu, ketika ada indikasi atau pelanggaran, kami akan proses Paslon tersebut dengan teliti," kata Kenap.
Pelaksanaan Pilkada ini, menurut Kenap, Kejari turut berperan aktif dalam sentra Gakumdu untuk proses pelaksanaan Pilkada dalam suasana kondusif. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bersama, karena potensi kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada itu ada, antara lain black kampaign, money politik dan kampanye di tempat ibadah.
"Mengacu pada potensi terjadinya pelanggaran, maka kami Kejari memiliki motto, "Kenali hukum jauhi hukuman". Jadi, ketika kita kenal apa itu hukum, otomatis kita akan menjauhi apa yang namanya hukuman," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Minahasa Donny Lumingas, dengan materinya tentang pengawasan tahapan Pilkada tahun 2024. Dia menjelaskan bahwa Rakor penyusunan visi misi dan Program Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa ini. Pihaknya ada tim sendiri yang memproses soal kelengkapan berkas Paslon.
"Pengalaman Pilkada lalu, Parpol yang mengusung jagoannya saling mengintip siapa yang diusung lawannya. Dan biasanya, mereka sampai last minute atau menit terakhir pendaftaran," kata Lumingas.
Jadi, menurutnya, jika Parpol sama-sama menunggu siapa lawannya yang diusung, takutnya kelengkapan berkas Paslon mereka di hari terakhir belum lengkap. Jangan salahkan kami, karena dari sekarang sudah diingatkan.
"Saya berharap dari jauh hari, para Paslon dan Parpol pendukung sudah benar-benar mempersiapkan syarat kelengkapan berkas, agar tidak mengalami kendala pada last minute," kata dia.
Lebih lanjut Lumingas menuturkan, semua penyelenggara ada 12 prinsip yang harus diperhatikan untuk menyelenggarakan pemilihan. Namun, disini dia tidak akan menjelaskan semuanya, tapi beberapa poin penting yang harus dipaparkan, misalnya ijasah Paslon. Karena setiap Pilkada pasti dijumpai masalah tersebut, dan itu biasanya jadi pembahasan kami.
"Untuk itu, mengutip pada PKPU no 8 tersebut semakin rinci aturannya, misalnya ijasah dari luar negeri harus sama keterangan dengan di negara kita, dan itu kita akan ditelusuri," ujarnya.
Selain ijasah, poin-poin penting menyangkut TNI/Polri, Kumtua, termasuk komisioner KPU dan Bawaslu agar memperhatikan dukungan terhadap paslon. Karena hal ini akan berpotensi masalah. Bahkan, teman-teman Parpol diminta agar memperhatikan Surat keputusan (SK) jangan ada yang 2 SK kepengurusan.
"Jika diketahui pada hari-hari terakhir, Paslon anda yang akan dirugikan. Untuk itu, diperlukan persiapan dari awal supaya ketika last minute pendaftaran tidak ada kendala," tandasnya. (Erwien Bojoh)



































