Selain Curanmor, Kapolres AKBP Sophian Ungkap Kasus Pencurian Alat Elektronik


Tondano, MX

Saat Polres Minahasa melaksanakan press release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (17/7/2024) kemarin, juga dibarengi dengan pengungkapan kasus pencurian barang elektronik (curanik).

Hal itu, tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/15/IV/2024/SPKT.Sek Romboken/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara, (Curanik).

Dikatakan Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK, MH, selain pres release kasus curanmor, pihaknya juga mengungkapkan kasus curanik di Desa Leleko Kecamatan Remboken yang terjadi pada 1 April 2024 lalu.

"Pelaku Aldo alias AU (20) dan Saldi alias SN (20), saat itu melakukan curanik sebanyak 5 buah Handphone milik korban Agnesia Prayshe Mongkau, dan pelaku tersebut telah diamankan Polres Minahasa," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku Aldo dan Saldi sama-sama berdomisili di Kecamatan Maesa kota Bitung ini, melakukan aksinya saat penghuni sedang tertidur lelap.

Saat itu, kedua pelaku dari Kotabunan Kabupaten Bomong menuju kota Bitung. Namun, sesampainya di Desa Leleko Kecamatan Remboken, mereka mampir di salah satu rumah warga, tapi disamping rumah itu ada jendela yang terbuka.

Melihat peluang yang ada, pelaku SN langsung mendekati jendela yang terbuka dan membuka lebar-lebar jendela itu, kemudian menahan jangan sampai menimbulkan bunyi suara agar temannya bisa masuk. Saat pelaku AU memasuki kamar, dia langsung mengambil 5 unit hanphone milik korban.

Padahal, di dalam kamar tersebut terdapat 3 perempuan yang sedang tidur. Namun, niat mencuri mereka cukup lihai sehingga membuahkan hasil tanpa diketahui penghuni kamar. 

Setelah mendapatkan hasil curian, kedua pelaku itu langsung tancap gas ke kota Bitung. Ternyata pelaku curanik ini, adalah residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang-ulang.

Berdasarkan pengembangan tim IT Unit Jatanras Polres Minahasa selama 2 bulan serta melakukan analis. Akhirnya, pelaku curanik itu tercium. Buktinya, pada 29 Juni 2024, bertempat di Kota Bitung kedua pelaku ini berhasil dibekuk oleh tim Jatanras Polres Minahasa tanpa ada perlawanan.

Barang bukti yang berhasil di sita, 1 unit Handphone Iphone XR, 1 unit Handphine Oppo A9 2020, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Sedangkan barang bukti yang lain sudah di jual dan dibuang, bahkan 1 handphone dijual kepada orang yang tak dikenal.

Untuk posisi kasus kedua pelaku curanik ini, menurut Kapolres Sophian, sekarang dalam tahap penyidikan dan tersangka telah menjalani penahanan.

"Pasal yang di sangkakan kepada kedua tersangka ini terdapat pada Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 KUHP dengan ancaman ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementara korban Agnes mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Minahasa, dan Kasat Reskrim serta unit 1 Jatanras Polres yang telah membantu mengungkap kasus pencurian handphone miliknya.

"Semoga pelaku pencurian ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Polres Minahasa selalu jaya terus," ucapnya. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors