Sambangi Bawaslu RI, Rumagit: Konsultasi Pergantian Pejabat
Jakarta, MX
Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Donny Rumagit dan Zulkifli Densi, Kepala Sekretariat Aldrin Christian, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow dan staf Bawaslu Provinsi melakukan konsultasi ke Bawaslu RI perihal pergantian pejabat di tiga pemerintah kabupaten/kota Provinsi Sulut, Jakarta, Rabu (10/07).
Bawaslu Provinsi Sulut diterima oleh Kurniawan selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI. Dalam konsultasi ini Kurniawan menyampaikan bahwa Bawaslu RI tengah menyiapkan Surat Edaran terkait persoalan tersebut.
"Bawaslu RI tengah menyiapkan surat edaran," kata Kurniawan.
Hal senada dikatakan Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit. Dirinya menerangkan, Bawaslu Sulut melakukan konsultasi terkait ada beberapa kabupaten kota yang melakukan pergantian atau rolling jabatan di masa 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.
"Ini sesuai dengan pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dan telah direspons oleh Bawaslu RI lewat Tenaga Ahli Divisi Hukum, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran sebagai pijakan hukum Bawaslu," terang Rumagit yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. (Eka Egeten)



































