Terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Zulkifli Akui Alami Kendala


Airmadidi, MX

 Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024, anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Zulkifli Densi mengakui mengalami sedikit kendala terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024.

 Diungkapkan Zulkifli, divisi terkendala dengan proses tersebut yang cukup menyita waktu.

 "Kendalanya ketika proses pemeriksaan saksi yang mengharuskan untuk jemput bola mengunjungi saksi di daerah tertentu, meskipun anggaranya tersedia. Selain itu kita dibatasi waktu tujuh hari plus tujuh hari," ungkap Zulkifli dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (28/06).

 Jebolan komisioner Bawaslu Kota Bitung ini pun mengingatkan, untuk proses penanganan pelanggaran ke depannya nanti di Bawaslu, undang-undang hanya berikan waktu 3 plus 2 hari kalender.

 "Artinya, untuk hari Sabtu dan Jumat kita tetap melakukan proses penanganan pelanggaaran," tutur Zulkifli.

 Oleh karena itu, Zulkifli pun berharap peran serta pihak Kejaksaan maupun Polri dalam mendampingi lansung Bawaslu saat menerima laporan gugatan pelanggaran pidana dari masyarakat.

 "Walaupun di undang-undang dikatakan dapat didampingi (Kejaksaan dan Polri), tapi bisa kita tekankan fokus di situ, agar dalam prosesnya maksimal," tukas Zulkifli Densi. (Eka Egeten)

 



Sponsors

Sponsors