Undang Perwakilan Parpol Ormas dan Wartawan, KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum


Tondano, MX

Menyambut Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar sosialisasi Produk Hukum, sekaligus Diseminasi atau menginformasikan tahapan-tahapan Pilkada.

Sosialisasi produk hukum dari KPU Ini dihadiri perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan insan pers Kabupaten Minahasa. Dan kegiatan berlangsung di Warung Rumah Tua Tondano, Jumat (21/6/2024) pagi hingga sore.

Sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja produk hukum yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Sosialisasi tersebut dibuka Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa. Dan dalam sambutannya, Suawa menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum karena menjadi landasan pelaksanaan Pilkada 2024, sebab produk hukum ini ada yang sifatnya eksternal, yaitu untuk masyarakat luas dan sifatnya internal, untuk KPU sendiri.

Dikesempatan itu, Suawa berterima kasih kepada KPU Provinsi karena sudah membantu KPU Minahasa dalam melaksanakan kegiatan seperti ini. Sebab, penyuluhan tentang produk hukum ini merupakan bagian dari pemberian informasi kepada masyarakat sebagai pemilih.

"Semoga dengan diselenggarakannya sosialisasi produk hukum kepada perwakilan Parpol, Ormas dan insan pers, bisa di sebarluaskan kepada masyarakat agar Pilkada 2024 nanti bisa berjalan baik dan lancar," kata Suawa. 

Bahkan, menurut ketua KPU Minahasa pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, dalam hal ini KPU tapi dari pemerintah dan semua peserta Pemilu, baik Parpol, insan pers dan masyarakat.

"Finalnya, masyarakat akan bisa mengetahui parpol dan calon kepala daerah mana yang akan mengikuti Pilkada di tahun 2024, dan produk hukum apa saja yang ditentukan pada pemilihan bulan November nanti," tandasnya.

Sosialisasi dilanjutkan oleh komisioner KPU Sulut Meidy Yafet Tinangon (MYT) membidangi Divisi hukum dan pengwasan. Menurutnya, sosialisasi atau penyuluhan produk hukum ini dilaksanakan, agar dapat memberikan penguatan dari stakeholder terkait. Tujuannya untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.

"Suksesnya pelaksanaan Pilkada tergantung semua penyelenggara dan peserta Pemilu serta stakeholder terkait bersama insan pers agar pemilih memahami regulasi penyelenggaraan pemilihan, sepanjang mengetahui tahapan-tahapan Pilkada supaya kelangsungan pemilihan berjalan dengan  baik dan sukes," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan MYT panggilan akrab Komisoner KPU Sulut ini, menjelaskan ada beberapa hal berkaitan dengan produk hukum yang mengatur Pilkada serentak tahun 2024.

"Pilkada serentak merupakan pemilihan terbesar sepanjang sejarah yang kita laksanakan, di mulai ketika UU no 1 tahun 2015 ditetapkan. Dan kita telah melalui beberapa kali Pilkada sejak 2015, dan Minahasa pada tahun 2018, kemudian Pemilihan Gubernur tahun 2020," katanya.

Untuk Pilkada sebelum 2024, tidak semua Provinsi serta kabupaten dan kota melakukan pemilihan secara setentak. 

"Nah, untuk Pilkada tahun 2024 dilangsungkan secara serentak oleh semua Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kecuali daerah khusus, seperti Yogyakarta, begitu pula di DKI Jakarta karena daerah tersebut tidak melaksanakan pemilihan Walikota," bebernya.

Lebih lanjut ditambahkan MYT, untuk tahapan pemilihan serentak tahun 2024 ada beberapa tahapan. Kita mulai dengan menetapkan peraturan tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak pada bulan februari lalu, dan telah mengumumkan pendaftaran pemantau pemilihan sampai bulan november mendatang. 

Kemudian pembentukan PPK dan KPPS pada 17 April sampai 5 November 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (Pantarlih) pada 31 Mei sampai 23 September 2024.

Selanjutnya pada 5 Mei hingga Agustus penemuhan persyaratan calon perseorangan, dan perlu dijelaskan disini bahwa pasangan perseorangan di Minahasa tidak ada pendaftar.

Kita datang pada masa kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024. Selanjutnya pada 22 September penetapan pasangan calon. Sementara pendaftaran pasangan calon dari 27-29 Agustus, hingga penghitungan suara dan rekapitulasi dilksanakan pada 27 November sampai 16 Desember, dan terakhir pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

"Dari semua yang disampaikam nara sumber, berkaitan dengan produk hukum menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2024," tutupnya.

Nara sumber yang sudah menyampaikan materi tentang produk hukum, yaitu Dr Going Chris Tumbel, M.Si, MM dari akademisi dalam materinya tentang problema hukum dan administrasi. Kemudian pemateri berikutnya, Victory N.J Roti, selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulut, dengan materinya kode etik penyelenggara Pilkada. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors