Ratusan Guru Terancam Tidak Terima Tunjangan Sertifikasi

Maramis : 'Selama Belum Memenuhi Persyaratan Belum akan Dibayarkan'


Tondano, ME

Dari jumlah sekitar 2600-an guru calon penerima tunjangan sertifikasi yang ada di Kabupaten Minahasa, hingga saat ini masih ada sekitar 200 orang guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi Triwulan I.

 

Saat diwawancarai Manado Express terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa, Drs. Jemmy Maramis, mengatakan, alasan belum disalurkannya tunjangan sertifikasi untuk para guru tersebut, disebabkan karena mereka belum memenuhi persyaratan administratif yang memang menjadi kewajiban setiap guru sertifikasi untuk menerima tunjangan profesinya.

 

“Mereka yang telah menerima tunjangan sertifikasi karena mereka telah memenuhi persyaratan administratif, sedangkan yang belum menerima tunjangan tersebut yaitu mereka yang belum keluar SK pembayarannya. Itu dikarenakan guru tersebut belum memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan,” terang Maramis, Rabu (11/09/13).

 

Menurut Maramis, program sertifikasi guru ini memang diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru. Namun begitu, untuk menerima pembayaran dari tunjangan tersebut, persyaratan administratif haruslah dipenuhi sebagai syarat utama seorang guru untuk dapat menerima haknya itu.“Itu memang sudah menjadi ketentuan, jadi selama belum memenuhi  persyaratan administratif maka tunjangan sertifikasi untuk para guru tersebut belum akan dibayarkan,” tegasnya.

 

Untuk itu diapun meminta setiap guru sertifikasi tersebut agar segera memenuhi persyaratan administratif, diantaranya harus memenuhi standard jam mengajar disekolah seperti yang telah ditentukan yaitu minimal 24 jam seminggu dan juga harus linear atau mengajar sesuai dengan bidang mata pelajarannya. Sebab menurutnya, tunjangan sertifikasi bisa segera dibayarkan jika persyaratannya sudah lengkap.

 

“Menerima tunjangan profesi bagi guru-guru sertifikasi adalah merupakan hak mereka. Namun untuk menerima hak tersebut tentunya harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya, yaitu terkait hal ini setiap guru harus memenuhi persyaratan administrasi baru bisa dibayarkan,” pungkasnya. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Kepala Dikpora Kabupaten Minahasa, Drs. Jemmy Maramis ketika diwawancarai wartawan Manado Express.



Sponsors

Sponsors