Bawaslu Sulut Jelaskan Keterlambatan Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada


Manado, MX
Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Steffen Linu, menjelaskan soal keterlambatan badan ad hoc Pilkada 2024.
 
"Yang ingin sampaikan, mengapa ada keterlambatan. Pertama, status badan ad hoc ketika dibentuk itu undangan-undang (UU) yang digunakan, rezim yang diawasi itu berbeda. Satu itu rezim pemilu dan yang dua rezim pemilihan," kata Linu saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Peliputan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Bersama Media yang dilaksanakan pada Minggu - Selasa, 26-28 Mei 2024, di Hotel The Sentra Manado.
 
Diterangkannya, satu memakai UU Nomor 7 Tahun 2012 dan perubahannya, sementara yang satu nantinya akan memakai UU 10. 
 
"Ada opsi apakah badan ad hoc langsung ditetapkan. Sementara kalau langsung ditetapkan, ada potensi ketika mereka dilantik kan sementara berlangsung PHPU di Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa daerah yang berpotensi diperpanjang masa tugasnya, kalau misalnya tidak ada dismissal. Contohnya di Minahasa Selatan (Minsel) ada masuk permohonan, Manado, Minahasa, Kotamobagu," jelasnya.
 
"Sehingga ada potensi mereka ditetapkan secara langsung, bisa saja dobel payment di situ. Pertama, membayar honor menggunakan dasar Pemilu dan kedua Pemilihan. Itu tidak bisa, dari Kementerian Keuangan melarang," sambungnya.
 
Di lain pihak ketika akan bentuk secara langsung, maka akan ada potensi dua lembaga atau dua badan ad hoc. Pertama, badan ad hoc yang mengawasi Pemilu dan yang kedua badan ad hoc mengawasi Pemilihan. 
 
"Dia kan beririsan. Ketika beririsan akan kembali lagi bisa akan ada pemborosan anggaran, karena harus dibentuk dari awal. Dibentuk dari awal maksudnya pertama, dilakukan perekrutan seperti prosedur yang diterapkan dan dijalankan. Ini untuk perekrutan badan yang baru harus mulai dari awal, sementara tahapan sementara berlangsung dan sudah dilaunching oleh teman-teman KPU. Nah, kalau kita bentuk dari awal, posisinya panjang. Kemudian akan membentuk sekretariat yang baru," lanjutnya.
 
"Dari sisi penganggaran tidak efektif, maka oleh pimpinan kami di Bawaslu RI dicoba cari solusi dengan konsultasi ke DPR. Solusi mana yang akan diambil. Ini menyangkut banyak aspek. Dari aspek legalitas, aspek yang sifatnya efesiensi, maka ditemukan formula yang mirip ketika ada perubahan waktu 2017 ke 2018, Panwaslu Kabupaten/Kota berubah menjadi Bawaslu Kabupaten Kota. Sistematikanya mirip, ada yang incumbent, penyebutannya eks sistem dan ada yang pendaftar baru," sambungnya.
 
Dikatakan Linu, prosesnya berbeda kalau eks sistem sudah ada di Bawaslu dokumennya atau administrasi.
 
"Maka yang akan dinilai itu kinerjanya. Salah satu bocornya, pertanyaan lalu di dalam portofolio berapa jumlah hasil pengawasan yang dimasukkan, kemudian siapa yang melakukan, berapa kali jumlah pen karena di data kami ada secara berjenjang dan itu menjadi ukuran, itu secara portofolio. Memang sederhana pertanyaannya, tapi mengetes mengenai kinerja dan kejujuran karena langsung konfrontasi. Misalnya dia menyampaikan LAP 10, di setiap tahapan itu langsung dikonfrontir datanya. Itu penilaian eks sistem karena menyangkut kerja. Yang kedua, nilai terhadap mereka adalah penilaian atasan langsung, jadi ketika mereka melaksanakan tugas saat pengawasan pemilu lalu dinilai sesuai wawancara," katanya.
 
Diterangkannya, soal wawancara itu dibuat oleh penyelenggara RI, bukan di provinsi atau kabupaten kota. 
 
"Kami tidak diberikan akses apapun, bahkan untuk tes CAT. Apakah socrative bagi badan ad hoc yang baru itu tidak bisa diutak-atik, karena sistem socrative itu ketika nilai pelaksanaan tes di kabupaten, nilai itu masuk di provinsi. Di situ langsung otomatis muncul rangking, kita bisa lihat di Exel, boleh diutak-atik di situ. Tapi socrative tidak bisa itu, karena sama nilainya. Makanya, tes yang kemarin itu ada yang incumbent tidak lolos. Ada juga solusi yang kami ambil pada proses perekrutan PPK yang dilaksanakan teman-teman KPU di kabupaten kota, itu pengawasannya dilakukan Bawaslu kabupaten kota. Jadi proses perekrutan mulai dari penerimaan berkas, ada staf dan pimpinan Bawaslu yang melakukan pengawasan melekat di setiap perekrutan KPU," tandasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors