Tanpa Desmisal MK, Gugatan Alanuari Cs Melenggang ke Sidang Pembuktian
Tondano, MX
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Calon Anggota Legislative dari Partai Amanat Nasional Dapil Minahasa 5 Alanuari Tamengge, lanjut ke tahap sidang pembuktian, tanpa melalui sidang Dismissal.
Kasus Alanuari ini dalam perkara sengketa Pemilihan Legislstiv (Pileg) kursi ke 5 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.
Disampaikan salah satu Kuasa Hukum Alanuari Tamengge, Azam Idham,SH, ketika dihubungi via telepon seluler oleh Tim Alanuari pada Selasa (21/5/24) malam, menyampaikan gugatan yang disampaikan pemohon terkait posita dan petitum, dan eksepsi termohon, hakim (Arief Hidayat-red) telah memberikan pertimbangan dan memutuskan untuk melanjutkan proses sidang sengketa pileg, ketahap sidang mendengarkan keterangan saksi pemohon.
"Perkara gugatan Alanuari, telah dinilai dan diputuskan hakim tanpa melalui proses sidang sela, karena langsung ke proses sidang mendengarkan keterangan saksi pemohon," kata Idham.
Sekarang, menurur Idham, yang harus dilakukan oleh pemohon untuk segera mempersiapkan timnya dalam hal ini saksi-saksi, diantaranya saksi Ahli dan saksi perkara.
"Saya berharap agar pemohon mempersiapkan saksi, karena nantinya akan dihadirkan pada sidang penyampaian keterangan saksi. Kami juga selaku tim kuasa hukum, dalam waktu dekat ini akan segera memberikan pengarahan dan pembekalan terkait kesiapan saksi yang akan bersaksi nanti," ujarnya.
Sementara Alanuari Tamengge selaku pemohon, yang ditemui wartawan di salah satu apartemen di pusat Kota Jakarta mengatakan kalau dirinya sangat bersyukur karena proses sidang sengketa Pileg yang dilayangkan ke MK, tahapannya berjalan sesuai harapan dan meyakini proses akan berdampak baik pada putusan akhir nanti.
"Alhamdulillah kita telah melewati proses tahapan sidang dengan baik, Insya Allah hal ini akan berdampak baik hingga putusan akhir nanti," ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Hari ini (rabu-red), MK menggelar sidang putusan desmisal PHPU panel 3, dari DKI Jakarta Jambi dan Sulawesi utara. (Erwien Bojoh)



































