Tanggapi Keluhan Warga Soal Penimbunan Tanah di Lahan Pertanian Sepanjang Jalan Bolefard Tondano, Ini Kata Kadis PTSP Mekry Sondey


Tondano, MX

Sepanjang jalan Bolefard Tondano dari dulu dikenal wilayah jalur hijau. Artinya, pemilik lahan dilarang mendirikan bangunan hunian atau tempat usaha di lokasi tersebut.

Namun, disepanjang jalan bolefard sekarang ini. Ternyata, sejumlah lahan milik warga sudah mulai melakukan penimbunan, dan diduga akan di dirikan bangunan tempat usaha, sehingga hal tersebut menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Sejumlah warga Tondano menyebut, sejak dahulu di sepanjang jalan bolefard itu dilarang mendirikan bangunan, apalagi dipergunakan untuk tempat usaha.

"Waktu pemerintahan dibawah kepemimpinan, Alm Vreke Runtu dan Alm Jantje Sajow, bahkan Royke Roring, tidak ada warga yang mendirikan bangunan di sepanjang jalan itu. Kenapa baru sekarang diperbolehkan pemerintah, padahal dilokasi tersebut masuk jalur hijau," beber warga Tondano belum lama ini.

Menyikapi hal tersebut, Kadis PTSP Minahasa Mekry Sondey, SE, M.Si ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (16/5/2024) kemarin, mengatakan lahan sepanjang jalan bolefard itu dulunya memang tidak di perbolehkan mendirikan bangunan. Namun, sesuai regulasi yang ada, dan berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (DRTR), pemilik lahan sudah bisa mendirikan bangunan asalkan sesuai diperuntukan.

"Jika pemilik lahan ingin membangun hunian atau tempat usaha dilokasi yang masuk jalur hijau, sekarang ini diperbolehkan. Sebab, lewat aplikasi digital RDTR warga bisa mengetahui kawasan mana yang dapat digunakan untuk mendirikan bangunan, termasuk di sepanjang jalan bolefard diperbolehkan," kata Sondey.

Di Kabupaten Minahasa, ada 2 wilayah masuk RDTR, yakni di kawasan sekitar Danau Tondano, termasuk bolefard dan diwilayah Tombariri.

"Setau saya, jalan bolefard dari arah Tataaran menuju Tondano di samping kiri sudah bisa mendirikan bangunan tempat usaha. Namun, di cek terlebih dahulu melalui aplikasi RDTR, apakah kawasan yang akan dibangun tempat usaha dapat digunakan atau tidak. Jika kawasan tersebut sesuai yang diperuntukan, maka ijin diperbolehkan," bebernya.

Selain itu, ditambahkan Sondey, jika lahan tidak masuk kawasan RDTR kemudian di timbun pemilik lahan, itu hak mereka.

"Meski hak mereka melakukan penimbunan untuk bangun hunian atau tempat usaha, bilamana tidak masuk dalam kawasan RDTR. Saya pastikan ijinnya tidak akan keluar," tandasnya.

Intinya, warga pemilik lahan jika ingin membangun hunian atau tempat usaha, ada baiknya di cek terlebih dahulu lewat aplikasi RDTR. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors