Aksi Konten Kreator Bertanya Siapa Capres Disebut Melanggar Asas Pemilu
Manado, MX
Aksi konten kreator yang marak terjun ke masyarakat atau tempat umum menanyakan siapa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 diduga melanggar asas Pemilih Umum (Pemilu) yang umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Hal ini pun disorot dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), belum lama ini, di Hotel Pininsula Manado.
Irene Tangkawarou, yang juga dosen teknik informatika, dalam materi Pemanfaatan Teknologi Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Sulut, mengatakan salah satu asas Pemilu harus rahasia.
"Kalau memang sampai ada konten kreator telah melakukan hal itu, apakah bapak atau ibu telah melaporkan itu kepada Bawaslu? Kalau itu mungkin ada, misalnya di Instagram atau Tik Tok, silakan dilaporkan atau segera dilaporkan karena itu memenuhi unsur pelanggaran," kata Irene.
Ditambahkannya, pekerjaan konten kreator berbeda dengan kerja media karena diatur oleh kode etik.
"Berbeda dengan rekan-rekan media yang bergerak seperti itu sangat terbatas, bahkan tidak bisa, karena rekan media diatur kode etik pemberitaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, opini publik dapat tergiring ketika ada yang menanyakan pilihan 01, 02 dan 03, kemudian disebarkan.
"Apalagi orang itu masih ragu memilih si A, si B atau si C. Ketika ada pemanfaatan pihak ketiga atau konten kreator yang sudah masuk dalam makro lebih dari satu juta pengikut atau followers, ketika yang menonton itu masih bingung, karena kita suka konten kreator A, konten kreator A, artis A atau artis B yang mendukung salah satu peserta, otomatis akan terpengaruh atau tergiring," lanjutnya.
"Silakan melaporkan itu, karena sangat mengganggu juga. Dicegat di mall kemudian ditanya memilih nomor urut berapa, itu sangat mengganggu juga dan kasihan juga masyarakat yang menonton. Apalagi memilih berdasarkan karena dia followernya konten kreator tersebut dan suka sekali terhadap konten kreator dan memilih berdasarkan konten kreator punya keinginan akhirnya tergiring. Ini harus dilaporkan kepada Bawaslu," tandasnya. (Eka Egeten)



































