Perkuat Sistem Kapasiti Berbasis Kinerja, BPJS Kesehatan Tondano Gelar Monev bersama 9 Kabupeten Kota


Tondano, MX

BPJS Kesehatan bersama tim kendali mutu dan biaya Kantor Cabang Tondano, mengajak Kepala Dinas Kesehatan se Wilayah Cabang Tondano, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Tahun 2023, Senin (18/12/2023) di Tomohon.

Kegiatan ini merupakan langkah bersama untuk meningkatkan penerapan KBK pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di 9 Kabupaten/Kota, agar dapat berjalan secara efektif.

Raymond Jerry Liuw, selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano menyampaikan, sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Indonesia, maka BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta secara berkelanjutan.

“Komitmen peningkatan kualitas layanan dari hulu ke hilir senantiasa menjadi fokus kami, baik dari layanan pendaftaran, pemberian informasi, perubahan data, layanan pengaduan, hingga layanan kesehatan bagi peserta di fasilitas kesehatan,” ungkapnya. 

Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi peserta. BPJS Kesehatan juga senantiasa mendorong para pemangku kepentingan, salah satunya Dinas Kesehatan yang menaungi FKTP sebagai garda terdepan dalam pemberian layanan kesehatan kepada peserta JKN.

Upaya memastikan pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta di FKTP berjalan dengan optimal, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan KBK. Dijelaskan bahwa KBK adalah penyesuaian besaran tarif kapitasi berdasarkan hasil penilaian pencapaian indikator pelayanan kesehatan perseorangan, yang disepakati berupa hasil kinerja FKTP dalam rangka peningkatan mutu pelayanan. KBK diberlakukan untuk FKTP yang telah bekerjasama kurang lebih 1 tahun dengan BPJS Kesehatan, dan jumlah peserta terdaftar di FKTP sebanyak 5.000 peserta dan memiliki Jaringan komunikasi data (Jarkomdat).

“Melalui kebijakan KBK, FKTP ini dipacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan guna mencapai penilaian kinerja terbaik yang akan digunakan sebagai salah satu dasar penentuan pembayaran norma kapitasi setiap bulannya di FKTP.” Terang Raymond.

Sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, Raymond menjelskan, bahwa pelaksanaan pembayaran KBK dinilai berdasarkan pencapaian tiga indikator, yaitu Indikator Angka Kontak, Indikator Rasio Rujukan Non Spesialistik, dan Indikator Rasio Peserta Prolanis Terkendali.

"Kami menetapkan target KBK untuk masing-masing indikator, yaitu Indikator Angka Kontak kurang lebih 150‰ per bulan dengan bobot 40%, Indikator Rasio Rujukan Non Spesialistik dengan target capaian kurang lebih 2% dengan bobot 50%, dan Indikator Rasio Peserta Prolanis Terkendali dengan target lebih dari 5% dengn bobot 10%," jelasnya. 

Lanjut ditambahkannya, capaian KBK harus mencapai 100% dari target karena akan mempengaruhi jumlah Kapitasi yang diterima FKTP dan pendapatan daerah serta meningkatkan kinerja dan motivasi FKTP dan mutu pelayanan di FKTP.

“Dengan melaksanakan KBK terjadi perbaikan terhadap layanan publik. Misalnya, meningkatkan jumlah pemanfaatan FKTP oleh Peserta JKN, kemudian rasio rujukan non spesialistik ke rumah sakit (RS) menurun, FKTP akan memberikan pelayanan yang optimal untuk menatalaksana kasus non spesialistik sebelum dirujuk ke RS. Lalu pemantauan status Kesehatan peserta penderita penyakit kronis menjadi lebih terkendali dan kegiatan promotif preventif di FKTP dapat terlaksana dengan baik” Tambah Raymond.

Dirinya berharap agar komitmen yang teguh dari semua pihak semakin memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama dalam memberikan jaminan serta layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi seluruh peserta JKN.

"Diharapkan melalui sinergi yang kita kembangkan, akan lahir gagasan-gagasan mulia yang dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat dan berkeadilan sosial," tuturnya.

Diakhir pertemuan, Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Josef S.B. Tuda, menegaskan peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan, harus terus diupayakan melalui penerapan Sistem Kendali Mutu dan KBK yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

"Upaya yang dapat dilakukan guna mencapai KBK 100% termasuk pemilihan dan penunjukan pegawai sebagai Duta KBK atau PIC KBK, pelaksanaan monitoring yang ketat, serta pemberian umpan balik secara rutin kepada Puskesmas. Selain itu, diusulkan untuk mengadakan pertemuan rutin guna berbagi pengalaman di antara Puskesmas yang telah berhasil mencapai KBK 100% tersebut," tutupnya. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors