Lapas Tondano Berikan Remisi Khusus Natal Kepada 302 Orang Narapidana Kristen dan Katolik


Tondano, MX

Para narapidana atau Warga Binaan Pasyarakatan (WBP) di Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tondano yang beragama Katolik dan Kristen patut bersyukur. Pasalnya, sebanyak 302 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Ini menyusul karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia, telah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat. 

“Seeluruh narapidana pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya ingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Laoly, Senin (25/12/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. 

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harapnya.

Diketahui bahwa Remisi Khusus (RK) Natal ini, diberikan kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan. 

Pengurangan masa tahanan tersebut, menurut Kepala Lapas Tondano Yulius Paath, SIP, DEA,  termasuk narapidana yang berada di Lapas Klas IIB Tondano, dengan jumlah RK I sebanyak 302 orang.

"Para narapidana di Lapas Tondano yang mendapatkan RK Natal atau pengurangan masa tahanan 15 hari, sebanyak 60 orang. Sementara pemberian RK selama 1 bulan, ada 174 orang. Sedangkan RK 1 bulan 15 hari berjumlah 59 orang, dan RK 2 bulan ada 8 orang. Untuk RK II atau narapidana bebas hanya 1 orang," pungkasnya. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors