KPU Boltim Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024
Tutuyan, MX
Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Boltim, Ikal Salehe, S.Kep., mengatakan, sesuai jadwal bahwa pada hari itu merupakan pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.
“Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 11 sampai 15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11 sampai 20 Desember 2023, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11 sampai 22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23 sampai 25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23 sampai 28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 sampai 30 Desember 2023, penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024, pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024, masa kerja KPPS 25 Januari sampai 25 Februari 2024,” ujar Salehe Minggu (10/12).
Ia menyebutkan bahwa syarat menjadi anggota KPPS paling utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
“Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto mengatakan, warga yang berminat menjadi petugas KPPS harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Diberitahukannya, tempat pendaftaran KPPS yaitu di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor kelurahan.
“Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh PPS tingkat kelurahan. Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten kota setempat,” jelas Mamonto.
Ia menuturkan, untuk dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ada beberapa persyaratan. Di antaranya, mengisi formulir pendaftaran (telah disediakan), mengisi surat pernyataan (telah disediakan), surat keterangan kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau Rumah Sakit (RS), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) dan foto copy ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang,” bebernya.
Mengenai tunjangan penyelenggara KPPS untuk Pemilu tahun 2024 kata Ketua KPU Boltim, gaji KPPS naik dari tahun 2019.
“adapun gaji anggota dan Ketua KPPS pada Pemilu 2024 terhitung naik dibandingkan dengan pada tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik hingga Rp1,1 juta, limas 500 pada Pemilu 2019, naik menjadi 700. Untuk gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 Rp1.200.000, gaji anggota KPPS Pemilu 2024 Rp1.100.000, limas 700 untuk Pemilu 2024,” tandasnya. (Gazali Ligawa)



































