Dibuka Sekda Watania, Dinas P3A Minahasa Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Anak Usia dini


Tondano, MX

Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Kadis Agustifo Tumundo, SE, MSi menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan pernikahan anak usia dini, di kantor P3A,  Senin (11/12/2023) pagi.

Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, MM, MSi dan menghadirkan sejumlah anak-anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Tondano.

Pembawa materi dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan pernikahan anak usia dini, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Riviva Maringka M.Si, bersama Kadis P3A Agustifo Tumundo SE, M.Si.

Dalam sambutannya, Sekda Watania menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa mengapresiasi kepada para peserta terdiri dari anak-anak SMP maupun SMA yang telah hadir dalam kegiatan yang bernilai penting dan strategis bagi generasi muda di Kabupaten Minahasa.

"Setiap anak memerlukan perlindungan dalam berbagai bidang, baik kesehatan, psikologis, pendidikan dan sebagainya. Diera digitalisasi sejarang ini sangat membawa dampak yang besar bagi anak-anak, apabila salah di interpretasikan akan membawa dampak yang buruk. contohnya adalah pernikahan usia dini yang marak terjadi saat ini," kata Sekda.

Lanjut dijelaskannya, untuk kasus pernikahan dini dapat menjadi penghambat pembangunan kualitas manusia Indonesia, karena berdampak terhadap fisik dan psikis serta menimbulkan ancaman gangguan kesehatan, seperti kanker serviks/rahim dan stunting.

"Tidak hanya menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan sosial, pernikahan anak juga berpengaruh pada pendidikan, terutama angka putus sekolah serta memperparah angka kemiskinan. Perempuan yang menikah di bawah umur akan kehilangan kesempatan untuk menempuh pendidikan," ujar Watania. 

Pernikahan usia dini yang marak terjadi karena beberapa faktor, yaitu ekonomi dan sosial. Situasi perekonomian orang tua yang semakin sulit, memberi dampak turunnya kualitas dan kuantitas kepengasuhan anak, sehingga dalam kesehariannya anak kurang mendapatkan pengawasan yang memadai. Hal ini yang membawa dampak anak menjadi rentan terhadap paparan hal-hal negatif, semacam pergaulan bebas dan pornografi yang mengakibatkan pernikahan dini. 

"Kegiatan ini bertujuan agar siswa-siswa mengetahui manfaat dan kekurangan, jika menikah diusia dini sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 2019 tentang usia nikah menyatakan, bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita  sudah mencapai umur 19 tahun dan dalam undang-undang  no 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1  dikatakan bahwa anak adalah seorang yang belum berumur 18," terang Watania.

"Melalui sosialisasi ini dapat memberikan wawasan bagi para siswa tentang bahaya pernikahan di usia dini, dan menekan angka stunting, kematian ibu dan anak yang merupakan tujuan nasional untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhuhan hak anak," ungkapnya.

Sementara itu, Kadis P3A Agustivo Tumundo, SE, MSi, menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman,  pengetahuan bagi adik-adik siswa tentang   pentingnya menunda perkawinan usia anak, karena resiko untuk kedepannya dalam mewujudkan keluarga yang berkualiatas dan sehjahtera. 

"Pemerintah mendorong remaja untuk menghindari menikah muda antara lain mencegah resko penyakit seksual, mencegah kekerasan seksual, mencegah resiko tingkat social, psikologis dan ekonomi rendah," kata Tumundo. 

Selain itu, Tumundo berharap bahwa kegiatan ini dapat mengurangi siswa/siswi dalam pernikahan dini dan dapat menekan resiko stunting, perceraian, serta masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim. 

"Saya berharap siswa-siswi yang hadir saat ini bisa focus pada pendidikan terlebih dahulu. Jika usia sudah matang untuk menikah, tentu boleh tapinsudah di tunjang dengan persiapa, seperti mental, materi, psikis dan lain sebagainya bisa menikah di usia yang tepat," harapnya.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, menurut Tumundo, dapat menambah wawasan dan pengetahuan para peserta tentang pencegahan perkawinan dini agar dapat memahami bahaya dari pernikahan di usia tersebut.

"Adik-adik siswa yang hadir dalam sosialisasi ini bisa menjadi corong pelapor dan pelopor untuk tercipta masyarakat generasi muda yang memiliki karakter yang kuat, memiliki kepribadian yang tinggi, dan berilmu pengetahuan di dunia modern. Dimana perlindungan anak merupakan segala upaya menjamin melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal," tutupnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Josefien Kaurow, SP, Kabid Pemenuhan Hak Anak Daine Lantang, SE, Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Irene Rumagit, SE, M.Si, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dra. Cheristin Dowah, Kabid Partisipasi Masyarakat Dra. Fivi Lensun serta ratusan peserta dari Siswa SMP, dan SMA/SMK di sejumlah sekolah. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors