DLH Minahasa Gelar FGD Penyusunan D3TLH


Tondano, MX

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa menggelar Forum Group Discusion (FGD) terkait penyusunan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), di kantor DLH, Selasa (14/11/2023).

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kadis DLH Minahasa Drs Vicky Kaloh, dan diikuti Dinas terkait yang ada di daerah ini. 

Dalam sambutannya, Kadis DLH Minahasa menjelaskan latar belakang penyusunan D3TLH ini, pertama perubahan iklim dengan perubahan suhu hingga mempengaruhi pola iklim dalam jangka panjang. Kemudian biodiversiry loss, dengan menurun hingga hilang keanekaeagaman hayati yang berimplikasi terhadap ketahanan pangan air.

Terakhir, polusi dari berbagai pencemaran berkontribusi terhadap keamanan ketersediaan sumber daya alam hingga menyebabkan kematian.

"Kegiatan ini bertujuan agar fungsi lingkungan hidup tetap terjaga, karena wilayah Minahasa didasarkan pada unit ekoregion yang dapat mempengaruhi jasa lingkungan hidup seperti kesediaan air, lahan prima, habitat kehayati, hingga material galian. Bahkan, daya trend pertumbuhan penduduk diprediksi akan menyebabkan krisis lingkungan hidup pada beberapa tahun kedepan," ungkapnya.

FGD ini diselenggarakan, menurut Kaloh, agar semakin meningkatkan upaya dalam mempertahankan keseimbangan antara upaya pemenuhan kebutuhan manusia akan sumberdaya alam dengan kemampuan lingkungan hidup.

"Guna menjaga lingkungan hidup kita ini suapaya bagus, telah tertuang dalam beberapa peraturan perundang undangan," katanya.

Peraturan perundang undangan yang dimaksud, kata Kaloh, seperti D3TLH yang ditekankan sebagai amanat dari pasal 12 ayat 2 UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Selanjutnya pada turunannya yang terbaru dalam PP 46/2016 tentang penyelenggaraan penataan ruang, pp no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, pp no 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, serta uu no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

"Segala peraturan tersebut menempatkan D3TLH sebagai urgensi dalam memberikan rambu-rambu untuk merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam. Melalui kegiatan ini, kita dapat mengidentifikasi status atau kemampuan ekoregion dalam menajaga berkelanjutan, proses, fungsi dan proses lingkungam hidup sehingga tercapainya keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan Kaloh, penyusunan D3TLH dapat dijadikan refrensi terhadap segala perencanaan dalam RTRW, RPJP, RPJMD, dan RPPLH.

"Artinya, kemampuan lingkungan hidup dapat menyediakan sumberdaya alam agar bisa memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya yang diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan," tutupnya. (Erwien Bojoh)



Sponsors

Sponsors