Komit Hindari Praktek KKN, Pejabat Minahasa Teken Pakta Integritas
Tondano, ME
Bentuk komitmen dan janji untuk menghindari segala bentuk praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Minahasa, para pejabat pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instasi vertikal di Kabupaten Minahasa, menandatangani pakta integritas yang berisi pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow Msi menjelaskan, penandatanganan dokumen pakta integritas itu adalah merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang lebih baik dan bersih di segala bidang.
"Untuk mewujudkan komitmen ini, butuh niat dan tekad yang luar biasa dari kita semua, terutama dalam menerapkan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan terukur. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang kita laksanakan dapat berlangsung dengan baik dan benar", kata Sajow.
Lebih lanjut Sajow menjelaskan, penandatanganan dokumen tersebut adalah merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Untuk itu, dirinya meminta kepada para Kepala SKPD agar kiranya dapat menindaklanjuti penandatanganan serupa untuk semua PNS yang ada di setiap instansi.
“Kepala SKPD diharapkan dapat selalu memperhatikan esensi dari pakta integritas ini, yaitu dengan mengembangkan sikap pro-aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan KKN, transparan dan jujur, serta menghindari pertentangan kepentingan,” imbuhnya.
Adapun tentang pakta integritas ini adalah merupakan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (Jeksen Kewas)



































