Kantongi IUP, PT ASA Mulai Lakukan Pembersihan Lahan


Kotabunan, MX

Perusahaan pertambangan PT Arafura Surya Alam (ASA) yang akan melakukan penambangan emas di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai menyelesaikan pembersihan area pada lahan yang telah dimiliki perusahaan.

Pemurnian lahan tersebut didampingi oleh unsur tripika dan jajarannya. Di antaranya, camat, Komandan Rayon Militer (Danramil), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kotabunan, Sabtu (11/3).

Manager Eksternal Relation PT ASA, Andreas mengatakan, sebelum melakukan proses pembersihan lahan, terlebih dahulu membenahi pembebasan lahan kepada pemegang hak, termasuk lahan yang diklaim oleh masyarakat sebagai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).

"Mulai tahun 2018 PT ASA telah melakukan identifikasi dan pengukuran lahan dengan melibatkan pemilik lahan dan pemerintah desa setempat. Hasilnya, lahan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ASA telah dikuasai oleh masyarakat secara individu melalui proses hibah, waris dan jual beli. Masyarakat mengelola lahannya untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan. Bukti penguasaan lahan oleh masyarakat ditandai dengan surat kart desa (pengukuran desa), Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN)." Ujar Andreas.

Ia menuturkan, dasar penguasaan lahan oleh perusahaan di wilayah Kecamatan Kotabunan karena PT ASA memperoleh IUP Operasi Produksi pada tahun 2013 seluas 4.000 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100 tahun 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Arafura Surya Alam di Kecamatan Kotabunan tertanggal 10 Juni 2013.

Sesuai amanat UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara perusahaan berkewajiban menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum proses jual beli terjadi, perusahaan lebih dulu memastikan kepemilikan hak melalui kegiatan pengukuran lahan di lapangan. Selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen lahan sesuai standar perusahaan. Penyelesaian hak atas tanah dilakukan perusahaan kepada pemegang hak melalui proses jual beli dihadapan notaris dengan bukti penguasaan berupa perjanjian jual beli," terangnya.

Terkait dengan adanya warga yang mendiami dan menduduki area ketika dilakukan pembersihan lahan, Andreas mengatakan bahwa perusahaan akan tetap berkomunikasi dengan semua pihak.

"PT ASA tetap melakukan upaya persuasif, mengedepankan komunikasi dengan semua pihak dan tetap menempuh jalur hukum melalui pelaporan kepada aparat berwajib," tukasnya.

Sementara itu, Camat Kotabunan, Idrus Paputungan, S.Pd., mengimbau kepada masyarakat agar menaati aturan yang berlaku dan tidak termakan oleh orang-orang yang menebarkan isu.

"Mari menaati aturan dan tidak terprovokasi oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi. Selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah," tandasnya. (Gazali Ligawa)



Sponsors

Sponsors