Syarat Jadi Kepsek Dibahas Dalam Ranperda Pendidikan


Manado, MX
Roda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendidikan berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan terkait dengan syarat menjadi pengawas sekolah dan kepala sekolah (Kepsek). 
 
Hal ini disampaikan Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Vonny Paat, belum lama ini, di ruang serba guna kantor DPRD Sulut. Dijelaskan, dalam ranperda tersebut untuk menjadi pengawas sekurang-kurangnya 4 tahun dan dituliskan sebaiknya memiliki jenjang pendidikan Strata 2. 
 
"Di situ disebutkan kualifikasi pendidikan sebaiknya S2. Kalau pakai kata sebaiknya berarti boleh S1. Apa memang harus pakai sebaiknya? Karena kalau sudah ditetapkan sebagai perda harus dipenuhi, karena ini mengikat," kata Paat.
 
Terkait dengan menjadi kepsek, ada syarat yang diperlukan dan kalau sudah ditetapkan maka yang belum memenuhi syarat harus melakukan penyesuaian. Baik pengawas maupun kepsek. Selain itu, dirinya mempertanyakan apakah bunyi pasal tersebut sudah melakukan penyesuaian dengan aturan di atas yang lebih baru. 
 
"Dan seandainya dia tidak memenuhi syarat, jangan diberikan," ungkapnya. 
 
Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut, Grace Punuh menyampaikan, ada Peraturan Menristek (permenristek) yang baru. 
 
"Kalau soal kepsek sekarang ini sudah harus mengikuti guru penggerak. Hanya saja mereka ini bermasalah di pangkat. Karena kan mereka pintar-pintar dan masih muda-muda," ujarnya.
 
Dari pihak Dikda juga menjelaskan, yang tertuang dalam ranperda pendidikan itu sudah sesuai dengan Permendikbud 40 tahun 2021 mengenai syarat penugasan seorang guru sebagai kepsek. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors