Warga Bulawan Induk Tolak SL sebagai Pjs


Tutuyan, ME

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bulawan induk melaksanakan rapat terkait dengan berakhirnya masa jabatan Suleman Lendongan sebagai sangadi desa bulawan induk. Sebagaimana telah diatur dalam PP 72 pasal 35 dan pasal 17 tentang badan permusyawaratan desa, BPD berhak mengusulkan dan memberhentikan sangadi (Kepala Desa) terkait berakhirnya masa jabatan.

 

Hasil musyawarah BPD memutuskan telah memberhentikan dengan hormat kepada Suleman Lendongan sebagai sangadi Bulawan induk dan mengusulkan kepada Djakaria Due sebagai Sangadi penjabat sementara (PJS).

 

Selain itu warga desa bulawan induk meminta kepada bupati agar tidak memperpanjang jabatan Suleman Lendongan sebagai sangadi di desa mereka, karena selama kepemimpinannya tidak pernah ada perubahan bahkan dana Beasiswa dari YPBSU untuk yang wajib menerima tidak pernah tersalurkan dengan baik.

 

"Kami sebagai warga masyarakat meminta kepada Bupati agar tidak memperpanjang jabatannya Suleman Lendongan, karena kami ingin pemimpin yang merakyat dan kami ingin perubahan juga transfaransi kepada masyarakat bukan ingin pemimpin yang hanya memperkaya diri sendiri, bila Bupati menetapkan PJS kami sebagai warga memohon agar bukan Suleman Lendongan lagi , " tutur warga yang tidak mau nama mereka di sebutkan.

 

Mereka menambahkan, apa yang sudah di lakukan oleh BPD dalam mengusulkan Djakaria Due sebagai PJS itu juga pilihan kami, dan kami akan mendukungnya karena menurut penilaian warga dia yang cocok memimpin desa ini.

 

"Kami masyarakat bulawan induk mendukung atas upaya BPD, telah melakukan pemberhentian kepada sangadi Suleman Lendongan dan mengusulkan Djakaria Due sebagai sangadi PJS," tegas warga bulawan induk. (Rahman Igirisa)



Sponsors

Sponsors