BPD dan Aparatur Desa Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja


Tutuyan, ME

Bertempat di aula kantor Camat Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), aparat desa dan BPD dari 15 desa kecamatan Kotabunan mengikuti rapat pembinaan dan evaluasi kinerja aparatur pemerintahan desa, Rabu (28/8/13).

 

Dalam evaluasi ini dihadiri oleh Asisten I Pemkab Boltim, Amin Musa bersama Kaban BPMD Syiful Umbola, hadir juga Kapala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) R Gumalangit dan Camat Kotabunan Irwan Kiyai Demak.

 

Kabag Tapem R. Gumalangit menjelaskan, Sekretaris Desa (Sekdes) adalah sebagai fungsi roda pemerintahan yang ada di desa. "Sekdes itu tempatnya di kantor desa untuk melayani masyarakat, karena tugas dan fungsi Sekdes adalah melayani masyarakat dalam hal surat menyurat dan sebagainya,” jelasnya.

 

Selain itu Gumalangit menegaskan kepada desa-desa yang sangadinya akan menjelang masa akhir jabatan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera untuk melakukan pengusulan dengan penggantian Pejabat sementara (Pjs).

 

“Segera BPD melakukan pemberhentian dan mengusung calon Pjs, kewenangan BPD sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 72 pasal 35 dan pasal 17 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD berhak mengusulkan dan memberhentikan sangadi terkait berakhirnya masa jabatan sangadi, agar jangan sampai ada kekosongan. BPD bukan berhak mengangkat atau menetapkan sangadi," Terang Gumalangit.(Rahman Igirisa)

 

Foto : Suasana rapat pembinaan dan evaluasi kinerja aparatur pemerintahan desa.



Sponsors

Sponsors