Tunggu Rekomendasi Bawaslu Provinsi, 3 Anggota Panwascam Minahasa Tunda Dilantik
Tondano, MX
Sedikitnya 3 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang lolos pada rekrutmen badan adhoc, ditunda pelantikannya.
Ketiga calon anggota Panwascam tersebut yakni 1 calon anggota dari Kecamatan Tombulu, 1 dari Sonder, dan 1 lagi dari Langowan Utara.
Hal ini dikarenakan Bawaslu Minahasa dituding meloloskan salah satu kader partai politik (Parpol) untuk menempati posisi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Kemudian soal warga daerah lain yang mendaftar jadi Panwaslu di Minahasa.
Bawaslu Minahasa pun dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan rekrutmen badan adhoc tersebut.
Ketua Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh mengatakan, ketiganya kini dalam proses verifikasi administrasi untuk kelanjutannya. Pihaknya juga sementara menunggu rekomendasi dari Bawaslu Provinsi.
"Ketiganya belum dilantik. Sementara ini terus dilakukan penelusuran berkas administrasi terkait hal tersebut," Kata Umboh saat konferensi pers di Tondano akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, data yang sementara dikantongi nyatanya salah satu calon anggota panwascam tersebut tidak terdata sebagai anggota parpol jika mengacu dari sistem SIPOL.
Kemudian hasil penelusuran yang didapati dari caption foto yang menjadi bukti kuat calon anggota yang berada dalam kegiatan parpol, tidak jelas atau yang bersangkutan menghadap ke samping.
Sedangkan soal kehadirannya, pihak Bawaslu sudah melakukan klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan, dan secara relevan yang bersangkutan bukanlah anggota parpol. Bersangkutan merupakan pekerja Ivent Organiser (IO) pada kegiatan tersebut.
"Kita sudah klarifikasi sebelumnya, bersangkutan bukanlah anggota maupun pengurus berdasarkan SIPOl. Kemudian akurasi foto juga tidak membuktikan keabsahan keanggotaan," terang Umboh.
Selain lewat Bawaslu Provinsi, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kabupaten Minahasa, apakah bersangkutan terdaftar pengurus parpol atau tidak.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Erwin Sumampouw menambahkan, terkait laporan tersebut, mereka (pelapor) langsung memberikan informasi lewat Bawaslu Provinsi tanpa melakukan koordinasi dengan Bawaslu Minahasa.
Kemudian lanjut Sumampouw, soal warga daerah lain yang mendaftar jadi Panwaslu di Minahasa dan terindikasi diloloskan tidaklah benar.
Rekrutmen Bawaslu selama proses tahapan verifikasi berkas sudah menyesuaikan dengan KTP dari setiap pendaftar.
Saat pemeriksaan berkas semua pendaftar didata KTP. Salah satu yang menjadi tudingan juga telah diperiksa dan telah menunjukkan identitas yang merupakan warga Minahasa.
"Semua mekanisme yang dinilai menyalahi, itu tidak bisa langsung dikategorikan apa yang dituduhkan. Semua laporan harus melalui proses verifikasi. Bawaslu tidak bisa mengambil keputusan tanpa dasar yang kuat, apalagi ini menyangkut hak konstitusi seseorang," jelas Sumampouw.
Saat ini, ketiganya belum bisa dilantik dan masih dilakukan proses sesuai dengan aturan ataupun mekanisme Bawaslu.
"Masih ditunda, kita lihat prosesnya seperti apa, yang pasti rekrutmen kita terbuka dan dilakukan secara transparan," tandasnya. (Baim)



































