Pandegiroth : Kami Masih Menunggu Putusan Pengadilan


Tondano, ME

Terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Minahasa dari Partai Hanura yang berinisial HW, Ketua DPC Partai Hanura Minahasa, Sandra Pandegirot, mengatakan, kasus yang sedang dihadapi HW saat ini masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, oleh karenanya Partai Hanura sendiri belum melakukan tindakan apapun.

 

"Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah sambil menunggu Putusan Pengadilan, dan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kami belum bisa mengambil sikap," ungkap Pandegirot kepada Manado Express, Selasa (27/08).

 

Diakui Sandra, pihaknya memang sempat terpukul ketika mendengar informasi bahwa salah satu calon legislatif yang diusung Partai Hanura di Daerah Pemilihan IV Kabupaten Minahasa, tersangkut kasus dugaan korupsi. Namun begitu, dirinya mengatakan masih akan menunggu pengembangan proses kasus tersebut, dan jika yang besangkutan terbukti bersalah, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas yaitu mencabut keanggotaannya dari Partai serta menganulirnya dari daftar caleg yang diusung Hanura.

 

"Sampai saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika nanti dalam proses tersebut yang bersangkutan terbukti bersalah, maka Partai akan mengambill sikap tegas yaitu memecatnya dari keanggotaan partai,” tegasnya.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, HW yang adalah merupakan caleg dari Partai Hanura di Dapil IV Kabupaten Minahasa dengan nomor urut 11, telah ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 105 juta. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors