Tugas Tanggung Jawab dan Kewenangan Bawaslu Diatur UU


Tomohon, MX

Saat melaksanakan tugas tanggungjawabnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon senantiasa berada dalam koridor aturan. Bukan sewenang-wenangnya Bawaslu melakukan kerja-kerja pengawasan, tapi ada aturan perundang-undangan yang memagari. Demikian ditekankan Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deisy Soputan saat membuka kegiatan sosialisasi yang digelar di Wale Megfra Matani, Rabu (12/10).

"Ketika melaksanakan tugas kerja kami, ada aturan-aturan yang mengatur. Baik itu peraturan maupun non peraturan Bawaslu. Misalnya surat edaran atau surat instruksi yang dikeluarkan untuk menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan," ujar Soputan dalam materinya di giat sosialisasi implementasi peraturan, dan non peraturan Bawaslu itu.

Hal tersebut menurutnya sangat penting disosialisasikan kepada publik. Sehingga masyarakat bisa mengetahui bagaiman pola kerja Bawaslu. Adapun, Bawaslu terbentuk dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Dijelaskannya, dalam UU itu, terdapat berbagai aturan, misalnya tentang pencegahan pelanggaran pemilu. Salah satu bentuk upaya pencegahan, yaitu dengan melaksanakan sosialisasi.

Kemudian, ada juga tugas pengawasan pemilu mulai awal hingga akhir tahapan, bahkan sampai pada penetapan calon legislatif atau eksekutif terpilih. Selain itu, ada juga tugas pengawasan non tahapan. Adalah mengawasi netralitas aparatur sipil negara. Selanjutnya, tugas Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu.

"Sebab itu, melalui sosialisasi ini, diharapkan kepada seluruh peserta agar bisa menjadi perpanjangan tangan kami. Tentu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tugas-tugas, kerja, dan kewenangan Bawaslu itu sendiri," asa Soputan yang juga sebagai pemateri kegiatan.

Diketahui, narasumber lainnya dalam sosialisasi tersebut, yakni mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Irfan Dokal. Hadir pula peserta dari organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan jurnalis. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors