Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kumtua Raringis Ditahan Polisi


Tondano, ME

Mantan Hukum Tua Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat yang berinisial HW alias Hard, kini ditahan Polres Minahasa atas dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Hard ditahan Polres Minahasa beberapa waktu yang lalu, karena diduga telah melakukan penggelapan dana bansos dan telah mererugikan negara sebesar Rp 105 juta.

 

Ketika dikonfirmasi oleh Manado Express, Senin (26/08), Kapolres Minahasa, AKBP Henny Posumah, membenarkan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, penahanan segera dilakukan setelah dalam penyelidikan, semua bukti yang melibatkan tersangka sudah lengkap.

 

"Dari penyelidikan yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir ini, semua bukti mengarah pada penyimpangan dana bansos yang memang telah diterima oleh tersangka," ungkap Posumah.

 

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Undang-undang Tipikor Pasal 2, 3, dan Pasal 9, Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun serta hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jeksen Kewas)



Sponsors

Sponsors