DPRD Sulut Gelar Sosialisasi Perda
Manado, MX
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk kedua kalinya menyosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Selama sepekan, para Legislator Sulut kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan mulai menyosialisasikan kedua Perda tersebut.

Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen yang melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur dan Kelurahan Tona Dua, Kecamatan Tahuna Timur.
Dalam agenda tersebut disampaikan Ketua DPRD Sulut, pelaksanaan sosper merupakan tupoksi dari anggota dewan sehingga wajib dilaksanakan.

Silangen juga mengatakan, pembentukan perda oleh DPRD Sulut adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulut dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan agar tugas pembentukan perda lebih terarah, terkoordinasi serta taat azas. Secara resmi telah ditetapkan tahapan proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.
"Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentukan adalah proses perencanaan," kata Silangen.

Begitu pula dengan Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, S.Sos., melaksanakan Sosper di Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dalam Sosper ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, Watupongoh Goliot, S.H., Pj Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Feyni Mokoagow dan Ketua BPMJ Pdt. Yanny Tewuh.

Dalam sambutannya, Berty Kapojos mengungkapkan bahwa masyarakat harus bangga dan bersyukur kepada pemerintah provinsi Sulut karena telah menyetujui kedua perda ini.

Hal sama juga dilakukan Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, yang menggelar Sosper di Desa Rambunan, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Sosialisasi Perda ini juga dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulut, Jhony Panambunan di dua kecamatan, yaitu Wori dan Dimembe, Kabuten Minut.

Untuk diketahui, pelaksanaan Sosper sejak tanggal 27 Mei 2022. (Eka Egeten)



































