Hendra : Status Tersangka Tidak Mempengaruhi Pencalonan Kembali
Tutuyan, ME
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang statusnya tersangka tidak mempengaruhi pencalonannya kembali sebagai calon anggota DPRD periode 2014-2019, seperti dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim Hendra Damopolii.
"Hal itu (tersangka) tidak berpengaruh, itu masih ranah hukum. KPU tidak masuk kewenangan lembaga hukum. KPU tugasnya melaksanakan tahapan pemilu sesuai aturan," jelas Hendra, kepada Manado Express, Senin (26/08/13).
Dijelaskannya juga bahwa berkas yang dipersyaratkan oleh peraturan KPU semuanya terpenuhi oleh para wakil rakyat tersebut. Katanya, penetapan tersangka terjadi saat proses verifikasi administrasi sudah berjalan.
"Surat pernyataan tidak terlibat dalam kasus pidana yang diancam 5 tahun atau lebih yang memiliki kekuatan hukum tetap. Itu mereka sudah dipenuhi. Sehingga mereka tetap sah dicalonkan," jelas Hendra.
Dikatakannya, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Jika dikemudian hari setelah terpilih timbul permasalahan, para calon tersebut divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Maka mekanisame kembali ke internal partai yang telah melakukan rekrutmen.
"Kalau nanti akan memiliki kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah maka gugur secara administrasi dan tidak bisa dilantik jika terpilih. Namun mekanismnya kembali ke partai sesuai Anggaran dasar partai. Sebab partai yang mengajukan mereka," jelas Hendra.
Sekedar diketahui, 19 anggota dewan yang aktif saat ini ditetapkan tersangka dalam kasus dana makan minum DPRD Boltim 2011 dan kasus-kasus lainnya. (Rahman Igirisa)
Foto : Ketua KPU Boltim, Hendra Damapolii.



































