SPBU Tutuyan Terancam di Tutup
Tutuyan, ME
Hampir setahun tak membayar Surat izin Hinder Ordenitie (HO) Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tutuyan kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam di tutup.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), Drs. Imran Makadomo Kepada Manado Express, Minggu (24/08/13).
Makadomo mengatakan SPBU yang berkedudukan di Tutuyan dua itu, Hingga saat ini belum juga membayar retribusi Izin HO kepada Kantor KPPT Pemerintah Kabupaten Boltim.
“Hingga saat ini pemilik SPBU belum juga membayar kewajibannya, padahal kami sudah melakukan penyampaian dengan melayangkan surat peringatan sudah ke tiga kalinya kepada pemilik SPBU itu,” katanya.
Makadomo mengungkapkan, SPBU tutuyan itu surat izinnya sudah jatuh tempo pembayarannya sejak September tahun 2012 lalu dimana sudah 10 bulan ini, dan apabila dalam waktu dekat ini juga mereka tak membayar maka sesuai petunjuk Sekretaris Daerah Ir.Muhamad Assagaf sesuai laporan yang kami sampaikan kepada Sekda dia intruksikan untuk menutup SPBU itu.
"Sesuai dengan Laporan saya ke Pak Sekda Boltim waktu lalu, dia intruksikan kalau mereka tak membayar bayar Retribusi senilai 20 juta lebih itu di tambah dengan dendanya sebaiknya di tutup saja karena itu merupakan kerugian besar buat Pemkab Boltim ,” ungkap Makadamo.
Makadomo menjelaskan meskipun SPBU tutuyan itu milik dari Wakil bupati Minahasa tenggara yang baru terpilih beberapa waktu lalu, Ronald Kandoli, kami tak segan untuk menutupnya karena sesuai prosedur kami sudah melakukannya dengan cara melayangkan surat peringatan ke tiga kalinya.
"Kami sudah lakukan sesuai prosedur dan apabila dalam waktu dekat tak ada penyelesaiannya maka saya akan menutup SPBU dimana sesuai Peraturan Bupati, ketentuan pidana, Pasal 25 ayat satu yaitu wajib yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar, ayat 2 denda sebagai mana maksud pada ayat satu merupakan penerimaan negara,".jelasnya. (Rahman Igirisa)
Foto : SPBU Tutuyan.



































