Pekan Depan, 40 Pjs Kumtua Minahasa Segera Dilantik
Tondano, ME
Pengisian jabatan lowong pemerintahan desa pasca berakhirnya jabatan sejumlah Hukum Tua di Minahasa akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Dari 123 desa di Minahasa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa yang baru, baru sekitar 83 Pejabat sementara (PJs) Hukum Tua di Minahasa yang telah dilantik Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow Msi, beberapa waktu yang lalu sementara untuk 40 pejabat lainnya, akan segera menyusul dalam waktu dekat ini.
“Untuk pelantikan 40 pejabat sementara hukum tua yang tersisa, sesuai dengan petunjuk pak Bupati, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini yaitu paling lambat pada akhir Agustus atau awal September nanti akan segera dilantik,” terang Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow, SH, saat diwawancarai Manado Express, Jumat (23/08).
Lebih lanjut Djeffry menjelaskan, sesuai dengan mekanismenya, sejumlah nama calon pejabat ini telah diusulkan oleh BPD masing-masing desa terkait, dan saat ini nama-nama usulan tersebut sedang dalam tahap pengkajian. Menurutnya, dalam proses tersebut, nama-nama calon yang diusulkan akan dikaji secara kompetensi dan administratif, dan nantinya pihak Pemkab akan menilai mana calon yang dinilai layak untuk diangkat sebagai pejabat sementara di desa.
“Mereka yang akan dilantik ini adalah mereka setelah melalui proses pengkajian yang seksama, dinilai mampu dan berkualitas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu melayani masyarakat dan memperlancar jalannya roda pemerintahan di desa,” tegas Djeffry.
Sebagaimana yang telah ditentukan, Pejabat sementara hukum tua desa ini diberikan masa jabatan selama 1 tahun, dimana dalam jangka waktu tersebut, selain bertugas untuk menjalankan pemerintahan di desa, para pejabat ini memiliki tugas khusus yaitu untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan hukum tua definitif tahun 2014 mendatang. (Jeksen Kewas)
Foto : Kepala BPMPD Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow.



































