Foto: Reza Rumambi
Dukcapil Manado Dinilai Tidak Mendukung Proses Percepatan KTP
Manado, MX
Keluh masyarakat meletup terkait proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) yang dinilai lambat. Hal ini mendapat respons Staf Khusus (Stafsus) Wali Kota Manado Bidang Analisa Isu Politik Daerah, Reza Rumambi. Kritik menyasar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado.
Rumambi mengatakan, proses pengurus KTP, terlebih khusus pindah penduduk dalam satu kabupaten kota hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK), tidak perlu pengantar apapun.
"Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten kota juga tidak memerlukan SPK (Surat Keterangan Pindah). Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar provinsi yang akan dibekali Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan," kata Rumambi, Rabu (13/4).
Dijelaskannya, keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
"Jadi dasar aturan ini sudah jelas, proses pengurusan ini jangan mempersulit masyarakat. Kemudahan untuk memroses hal seperti ini harus dirasakan masyarakat. Bapak Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, mendukung percepatan KTP tetapi Dukcapil Manado seakan-akan tidak mendukung," tegasnya.
"Wali Kota melangkah jauh dalam pekerjaannya, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Manado, Sekretaris Dukcapil Manado hanya berjalan di tempat," sambungnya.
Ia menyampaikan, untuk persoalan ini akan dibawa langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado.
"Keluhan masyarakat ini akan disampaikan kepada DPRD Manado, supaya kinerja Dukcapil Manado lebih baik lagi. Terlebih khusus mendukung program-program dari Pemkot (pemerintah kota) Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang," tutupnya. (Eka Egeten)



































