Bupati Sachrul Usulkan Penyerahan Lahan HGU di Kementerian ATR


Jakarta, MX

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos., M.Si., meminta Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) kiranya bisa menyerahkan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa penyewaan kepada Pemerintah Daerah yang nantinya akan diperuntukan untuk masyarakat serta pembangunan beberapa fasilitas pemerintahan.

Perkataan  ini dilontarkan Bupati Boltim di hadapan Dirjen Kementerian ATR saat melakukan persentase pengalihan lahan HGU Lonsiow Motongkad bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Pemerintah Daerah, yang di dampingi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, di Aula Kementerian ATR, Selasa (12/4).

“Lahan HGU Lonsiow telah habis masa penyewaan karena itu bisa diserahkan ke pemerintah daerah untuk penyayatan kepada masyarakat, untuk lokasi pembangunan fasilitas pembangunan daerah dan instansi vertikal yang ada di daerah,” ujar Mamonto.

Bupati berharap, Kementerian ATR bisa melepaskan HGU yang telah habis masa penyewaan kepada Pemerintah Daerah sehingga apa yang menjadi keinginan Pemerintah Daerah untuk penyerahan ke masyarakat bisa tercapai.

“Peruntukan lahan tersebut akan sangat membantu masyarakat dan juga pemerintah daerah untuk kelangsungan pembangunan di Boltim,” ucapnya.

Nada serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Boltim Muhammad Jabir. Ia menyampaikan sangat mendukung penuh apa yang menjadi rencana Pemerintah Daerah.

“Apa yang menjadi usulan untuk penyerahan lahan HGU sudah melalui peninjauan ke lapangan dan memang sangat diperlukan untuk rencana pemerintah daerah ke depan,” terang Jabir.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Dr. Andi Tenrisau S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas inisiatif Bupati Sachrul bersama jajaran dan DPRD Boltim, yang telah mengusulkan HGU Lonsiow untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan di Boltim.

“Bupati dan DPRD yang telah membuat usulan pelepasan lahan HGU Lonsiow ini merupakan hal yang sangat baik atas inisiatif pemerintah daerah, sebab lahan ini berdasarkan data yang ada telah habis masa penyewaannya,” tuturnya.

Andi memastikan, Kementerian sangat mendukung apa yang disampaikan dan secepatnya akan menyampaikan kepada Menteri untuk menandatangani apa yang menjadi usulan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Satu sampai dua minggu ke depan, hal ini akan diselesaikan karena negara menjamin kemakmuran rakyat atas penggunaan tanah dan air.

“Tanah dan air dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, sehingga ini merupakan hal yang sangat baik untuk menuju kemakmuran masyarakat,” tandasnya.

Turut hadir pada agenda ini juga, Kepala Wilayah BPN Sulawesi Utara, Kepala Kantor BPN Boltim, para Asisten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Boltim. (Gazali Ligawa)



Sponsors

Sponsors