Prang: Perusahaan di Minsel Wajib Laksanakan Program Jamsostek
Amurang, ME
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mewajibkan setiap perusahaan di wilayahnya untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 04/2013 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan untuk mengikutsertakan tenaga kerja dalam program Jamsostek guna melindungi pekerja agar mendapat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Kepada Manado Express Kamis (22/08), Kepala Dinas Sosnakertrans Minsel, Jefry Prang mengatakan hal ini sangat penting untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Minsel. "Sesuai undang-undang, hal ini wajib dilakukan oleh perusahaan kepada tenaga kerjanya," kata Prang.
Ia menghimbau agar setiap perusahaan yang ada di Minsel agar wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek baik itu tenaga kerja tetap dan tenaga kerja lepas.
"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan dikenakan sangsi berupa enam bulan penjara dan denda Rp.50 juta," tandasnya. (Jerry Sumarauw)



































