Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Ranmor, Polres Boltim Amankan 8 Unit Sepeda Motor


Tutuyan, MX

Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Boltim.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara SIK., saat menggelar Press Release di Markas Kepolisian Resor (Mapolres), Sabtu (26/3).

Saat di dampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), AKP Syahroni Rasyid, Kapolres mengatakan, dua pelaku terduga penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) masing-masing berinisial SHL dan MFK.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dengan adanya laporan warga atas nama Sudianto Mamonto KSPKT Polsek Modayag pada Selasa 22 Maret, sekira pukul 14.54 wita,” ujar Nyoman.

Setelah menerima dan dibuatkan laporan polisi Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) kata Kapolres Boltim, Polsek Modayag langsung berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Modayag, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Penangkapan terhadap terduga pelaku SHL dipimpin Kanit Reskrim Polsek Modayag Aipda Khristian Melale SIP bersama anggota, pada Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 12.00 wita,” terangnya.

Dituturkan Nyoman, setelah mendapatkan informasi terduga pelaku SHL berada di Kotamobagu, tim pun langsung membututi keberadaannya yang saat itu berada di salah satu Supermarket Kotobangon jalan Paloko Kinalang dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Setelah berhasil ditangkap, terduga pelaku SHL langsung diamankan di Polsek Modayaguntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor terhadap dirinya,” ucap Kapolres.

Diberitahukannya, dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan MFK yang menjadi perantara terduga pelaku SHL sekaligus menyita barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 8 unit yang digadaikan kedua terduga pelaku di dua tempat berbeda.

“Modus operandi kasus terduga pelaku mendatangi para korban pemilik roda dua yang umumnya warga Kecamatan Modayag dan dikenal pelaku, kemudian menyewa kendaraan roda dua para korban dengan harga sewa seratus ribu perhari,” tutur Nyoman.

Dikatakan Kapolres, setelah korban menyerahkan kendaraannya, pelaku langsung membawah kepada seorang perantara MFK yang selanjutnya di gadaikan kepada NP dan SL warga kelurahan Gogagoman dengan harga bervariasi mulai dari 3 sampai 4 juta rupiah perunitnya.

“Uang hasil gadai kendaraan tersebut digunakan terduga pelaku untuk membayar sejumlah hutang piutang kepada pihak lain,” ungkapnya.

Atas perbuatan ini pun Kapolres menegaskan, terduga pelaku dikenai Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan dihukum, karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya.

Diketahui, barang bukti yang diamankan yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam, Yamaha Xride warna biru putih, Honda Biet warna hitam, Honda Vario warna hitam, Honda Biet Digital warna hitam, Yamaha Mio M3 warna merah, Yamaha Mio Soul Gt warna hitam dan Honda Biet Digital warna merah putih. (Gazali Ligawa)



Sponsors

Sponsors