Nyawa Lelaki Kolongan Melayang Ditusuk Teman Sendiri
Tondano, MX
Peristiwa naas dialami Jensen Lengkong (58), warga Desa Kolongan, Kecamatan Kombi. Nyawanya melayang dihabisi teman sendiri, SW alias Son (60), warga yang sama.
Peristiwa itu terjadi di desa Kolongan, Jumat (18/3), di rumah korban sendiri, saat mereka sedang pesta miras bersama dua orang lainnya, lelaki Riano Nangin dan Jimy Gala.
Menurut informasi, peristiwa berawal saat terduga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 19.00 Wita, bersama kedua sahabatnya, dengan maksud ingin bersenang-senang menenggak miras.
Setelah semua mulai dipengaruhi miras, antara korban dan tersangka terlibat adu mulut. Kala itu, tersangka menuntut korban memberikan uang hasil penjualan ikan sebanyak tiga puluh ribu rupiah, tapi tidak ditanggapi korban. Akhirnya terjadilah perkelahian antara keduanya.
Adu jotos antara tersangka dan korban ini akhirnya dapat dilerai oleh kedua teman mereka, yang saat itu miras bersama. Terduga pelaku SW pun disuruh pulang oleh teman-temannya. Hanya saja, saat SW hendak keluar rumah, tiba-tiba disusul oleh korban dan langsung memukulnya hingga terduga pelaku mengalami bengkak dan berdarah di bagian kepala.
Tak terima dipukuli hingga berdarah, tersangka SW lalu menuju ke sepeda motornya yang kala itu diparkir di depan rumah korban, lalu mengambil sebilah pisau di bagasi motor. Lalu ia kembali ke rumah korban dan langsung menusuk korban satu kali di bagian rusuk sebelah kiri. Usai melakukan aksinya, SW lalu melarikan diri.
Melihat korban kena tikaman, para saksi yang berada di tempat kejadian perkara melarikan korban ke RSUD Sam Ratulangi Tondano untuk mendapat pertolongan. Namun sayang, korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Minahasa Iptu Johan Rantung mengatakan, peristiwa itu telah ditangani pihak kepolisian.
“Mendapat informasi adanya kejadian tersebut, Polisi langsung mendatangi dan mengamankan TKP. Kemudian mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan Polisi. Selanjutnya mengecek korban di RSUD Tondano dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku penikaman serta barang bukti,” kata Rantung.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, bersama Kapolsek Kombi Iptu Jonly Polii dan anggotanya terus melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (20/3) sekira pukul 02.47 Wita, terlapor kasus 338 ini berhasil ditangkap di rumah saudaranya di desa Kolongan, tanpa perlawanan.
“Usai tersangka ditangkap, langsung dibawa ke Mako Resmin dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Manuel)



































