DPRD Boltim Seriusi Pembudidayaan Ikan Air Tawar
Dimembe, MX
Sejumlah program pemberdayaan masyarakat memantik perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Salah satu upaya yang diperjuangkan yaitu pembudidayaan ikan air tawar.
Gentusan program tersebut terlihat saat Ketua DPRD Fuad Landjar bersama Wakil Ketua DPRD Boltim Muhammad Jabir, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (11/3).
Saat menjajaki sejumlah program BPBAT tersebut, Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar mengatakan, program ini bisa memberdayakan masyarakat peternak ikan air tawar di Boltim, karena menurut mereka prospek ekonomi pendapatan masyarakat dari usaha ternak ikan air tawar sangat menjanjikan.
“Kita berharap, pihak BPBAT Sulut bisa menambah program pemberdayaan berupa bantuan ke kelompok tani atau usaha di Boltim. Baik itu berupa benih ikan, pakan, atau infrastruktur seperti kolam dan lain sebagainya,” kata Fuad saat berdialog dengan pihak BPBAT.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Boltim Muhammad Jabir menuturkan, wilayah Boltim yang dijuluki “Negeri Seribu Danau” tentunya bisa mendapatkan perhatian lebih terkait program bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Ada banyak danau juga lahan masyarakat yang dulunya berupa kolam ikan, namun tidak lagi diberdayakan karena kurangnya bantuan pemerintah termasuk sosialisasi di masyarakat terkait cara beternak ikan air tawar yang baik dan menguntungkan. Kami berharap dalam kunjungan kali ini, bisa menjadi awal yang positif untuk rencana dan harapan kami ke depan,” ujar Jabir.
Kunjungan lembaga perwakilan rakyat Boltimi ini pun, disambut baik oleh pihak BPBAT Tatelu yang merupakan perwakilan Pemerintah Pusat dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Diketahui, beberapa program yang bisa menjadi prioritas di Boltim yaitu, bantuan benih ikan dan pakan, kolam bioflok untuk budidaya beragam ikan air tawar, penyukuhan dan pelatihan masyarakat atau kelompok peternak, serta beragam program lainnya. Namun posedur untuk mendapatkan bantuan ini harus membentuk kelompok tani atau usaha berbadan hukum resmi, serta rekomendasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan. (Gazali Ligawa)



































