Foto: Maya Rambitan
BPNT Kembali Disalurkan, Rambitan Peringatkan KPM
Tondano, MX
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kementerian Sosial kembali disalurkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai daftar Basis Data Terpadu (BDT).
Antisipasi belanja tak sesuai petunjuk teknis (juknis), penerima diminta untuk membelanjakan bantuan sesuai peruntukkan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa, dr. Maya Rambitan mengatakan, sesuai aturan dan kebijakan pemerintah pusat, wajib bagi KPM untuk menggunakan dan membelanjakan dana bantuan khusus sembilan bahan pokok (sembako).
"Diharapkan bagi penerima agar tidak boleh dibelikan bahan yang tidak sesuai juknis," kata Rambitan di ruang kerjanya, Selasa (1/3).
Dijelaskannya, pencairan bantuan terhitung periode Januari-Maret 2022, dengan besaran 600 ribu rupiah dan bisa diterima di Kantor Pos terdekat.
"Untuk pembelian sembako KPM, belanjalah sesuai juknis, dan ketentuan yang diperuntukan dari Kemensos," jelasnya.
Rambitan mengungkapkan, tak segan terus melakukan pemantauan dengan dibantu Tenaga Kesehjateraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan, untuk memastikan bantuan BPNT dibelanjakan KPM sesuai peruntukan.
Terkait pedagang sembako, diperbolehkan untuk menjual barang dagangannya apabila ingin menjual di depan Kantor Pos. Hal ini termasuk memudahkan bagi KPM untuk melakukan transaksi.
Sementara itu, terpantau di kecamatan Remboken, tepatnya di depan Kantor Pos di desa Sendangan, sejumlah KPM menerima bantuan tunai.
Salah satu TKSK Remboken, Thelma Wowor kepada wartawan mengungkapkan, selama proses pencairan pihaknya terus mendampingi setiap KPM. Baik itu mulai proses registrasi, aktivasi rekening, dan pendampingan saat berbelanja pada program BPNT.
Para penerima BPNT, lanjut Wowor, juga diberikan syarat dapat menunjukan surat bahwa sudah divaksin Covid-19, sesuai petunjuk pemerintah.
Menurutnya, setiap KPM tidak dipaksakan belanja ke salah satu pedagang, namun hanya diarahkan agar dana bantuan pangan non tunai digunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yaitu dengan membelanjakannya sembako.
Selain itu, sebagai TKSK mereka mempunyai tanggung jawab untuk menyusun laporan penyaluran BPNT, serta melakukan pemantauan jalannya program tersebut.
"Sesuai aturan pemerintah di tahun 2022 ini, KPM menerima dana tunai yang diterima melalui Kantor Pos, dan tidak ada paksaan apabila KPM akan berbelanja di toko manapun yang menjual sembako," pungkas Wowor.
Diketahui BPNT diperuntukkan khusus bahan pokok. Itu berdasarkan juknis Keputusan Dirjen PFM nomor 29 Tahun 2022, tentang percepatan penyaluran sembako. Yaitu jenis bahan pokok pangan yang memiliki kandungan protein seperti, telur, daging sapi, daging ayam, ikan.
Jenis kandungan dimaksud seperti nabati meliputi kacang-kacangan, tempe, tahu, sumber karbohidrat, beras, jagung dan sagu, karbohidrat protein hewani nabati dan vitamin mineral, serta jenis bahan kandungan mineral meliputi sayur-sayuran dan buah buahan. (Manuel)



































