Gugatan Mantan Sangadi Bongkudai Terhadap Bupati Boltim Ditolak


Tutuyan, MX

Gugatan Kepala Desa (Sangadi) non aktif Dely Mamonto terhadap Bupati Bolaang Mongkondow Timur (Boltim) Sam sachrul Mamonto S.Sos., M.Si., berakhir. Laporan terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dirinya sebagai Sangadi Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado, Rabu (23/2).

Dalam amar putusan tersebut, menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili kompetensi absolute PTUN. Kemudian dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum pengugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 492.200 rupiah.

Kuasa hukum yang juga Asisten I Setda Boltim Priyamos SH., mengatakan gugatan mantan Sangadi tersebut telah ditolak dan keputusan yang diambil Bupati Boltim dinayatakan benar.

“Hari ini pengadilan PTUN Manado telah memutuskan atas gugatan Sangadi non aktif tidak dapat diterima. Ini berarti keputusan yang telah di tempuh Bupati Boltim dinyatakan sah,” tegasnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut Bupati Boltim menggunakan 4 kuasa hukum. Di antaranya Asisten 1 Priyamos, Hendra Tangel, Hardiman Pasambuna dan Kasubag Bantuan Hukum di bagian hukum. (Gazali Ligawa)



Sponsors

Sponsors