Sertifikat Vaksinasi Syarat Penerima Bansos di Minahasa


Tondano, MX
Sertifikat vaksinasi tak hanya dibutuhkan dalam bepergian atau masuk ke arena publik, serta untuk kesehatan dan imunitas tubuh. Ini juga jadi syarat setiap warga, khususnya bagi penerima bantuan sosial (bansos) di kabupaten Minahasa
 
"Sesuai Peraturan Presiden (perpres) Nomor 14 terkait penanganan penyebaran Covid-19, semua penerima bansos mesti menerima suntikan vaksin minimal dosis pertama," kata Kepala Dinas Sosial Minahasa, Maya Rambitan, di Tondano, Rabu (16/02).
 
Menurut Rambitan, hal ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan atau memenuhi target vaksinasi di daerah.
 
Dijelaskan juga, penerima bansos dimaksud berupa warga keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sosial lainnya.
 
"Penyaluran bantuan sosial nanti diharapkan semua KPM yang terdata, syaratnya semua sudah harus tervaksin," pesan Rambitan.
 
Meski begitu mantan kepala dinas kesehatan ini belum merinci dan masih sementara melakukan pendataan jumlah total penerima yang masuk data DTKS di Minahasa.
 
Terkait jumlah KPM yang sudah divaksin hingga pertengahan Februari 2022, diakui Rambitan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh pendamping se-Kabupaten Minahasa baru-baru ini untuk mendata presentase KPM yang sudah menerima vaksinasi ataupun yang belum.
 
"Nantinya ada pengecualian apabila penerima tak layak vaksin ataupun penerima yang mengantongi surat keterangan dari Puskesmas," tutup Rambitan. (Manuel)



Sponsors

Sponsors