Lahan Masyarakat Adat di Kinomalingan Dikuasai Taman Nasional, Tuuk: Perlu Ada Sidang Adat


Kotamobagu, MX
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Julius Jems Tuuk, Rabu (26/1), di Kampus Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sulut terkait Perda Sulut Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
 
Pada kesempatan itu, Haryono Bobuyongki yang juga Sangadi Desa Kinomalingan mengungkapkan, permasalahan sengketa lahan sering kali didapati di masyarakat, terlebih khusus masyarakat adat yang tergolong miskin.
 
"Masyarakat adat yang tergolong miskin, sering kali berhadapan dengan sengketa lahan atau kejadian sengketa lahan seringkali terjadi di wilayah adat kami," kata Haryono.
 
Ditambahkannya, ada permasalahan lahan di Desa Kinomalingan, Kecamatan Dumoga Barat. Di situ ada lahan yang ditetapkan sebagai taman nasional, yang sebenarnya lahan itu bisa dikelola masyarakat adat yang tergolong miskin.
 
"Pada tahun 1963 ada masyarakat transmigrasi dari Pulau Bali datang ke wilayah kami dan wilayah sebesar 398 hektar itu diberikan kepada masyarakat Bali pada waktu itu. Pada tahun 1970-1980, taman nasional datang untuk mengklaim wilayah sebagai hasil pembagian dari transmigrasi itu. Masih ada sisa, yang sebenarnya masih bisa dikelola masyarakat Kinomalingan, tapi itu diklaim oleh taman nasional menjadi milik mereka," jelasnya.
 
"Dan sampai saat ini di wilayah kami ada konflik masyarakat adat yang tergolong miskin di Kinomalingan itu, yang menggantungkan hidupnya di hutan dan dibatasi dengan aturan yang diberikan taman nasional. Dari kejadian ini, apakah di wilayah hutan yang berada di desa Kinomalingan itu bisa dipinjam pakai demi kesejahteraan masyarakat," sambungnya.
 
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Sulut Jems Tuuk mengatakan, negara memberikan ruang lewat Undang-undang (UU) Nomor 41 tentang kehutanan, di mana hutan lindung dapat dikelola untuk masyarakat.
 
"Jadi persoalan di desa Kinomalingan tidak berhenti di situ, orang Bali yang tinggal di sana dengan mengambil 398 hektar, pemerintah berikan. Tapi kita tidak bisa menolak kalau program ini sudah turun atau membatalkan karena ini mengikat," kata Tuuk yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
 
Ditambahkannya, yang menjadi persoalan lain di desa Kinomalingan adalah batasan desa Kinomalingan dengan desa Werdhi Agung.
 
"Bukan saja dia ambil ini tanah adat,  bahkan nama Mongondow wilayah adat atau gunung Tayap di dirubah namanya menjadi gunung Lancip. Pernahkan orang Mongondow di tanah Dewata, nama kampung di sana diganti nama Mongondow, tidak pernah ada," tegasnya.
 
"Jadi saya minta kepada Pak Sangadi untuk menyurat terhadap klaim terhadap gunung Lancip tanah rakyat, setelah ditelusuri itu dibalik nama oleh taman nasional. Tidak boleh nama adat itu diganti. Torang akan panggil kepala taman nasional dan melakukan sidang adat. Karena orang-orang yang datang di wilayah Mongondow harus menghormati adat di sini," sambung Tuuk.
 
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh masyarakat adat, tokoh muslim dan akademisi yang berada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors