Cemburu Buta Pemuda Kakaskasen Berujung di Tangan Totosik
MX, Tomohon
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, amankan SS alias Fauzi (22). Lantaran cemburu, ia nekat ancam JR (23) dan VP (20) menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Kepala Tim (Katim) URC Totosik, Yanny Watung menjelaskan, pada Sabtu (15/01) pukul 23.00, JR menjemput VP dari tempat kerjanya di kompleks Rumah Makan (RM) Alang-alang, Kelurahan Kakaskasen Tiga.
Tiba-tiba dalam perjalanan pulang, JR terkejut mendengar suara tersangka yang sudah berada di belakang mereka. Ketika dicek, ternyata tersangka sedang membuntuti JR dan VP dengan menggunakan kendaraan roda dua.
“Tersangka sempat menghadang JR dan VP dan tersangka seolah-olah akan mencabut benda yang diselipkan di pinggang tersangka,” jelas Watung, Minggu (16/01).
Merasa takut, JR dan VP langsung melarikan diri dan menuju ke Mapolsek Tomohon Utara, melaporkan kejadian yang dialami.
Saat menerima laporan, Tim URC Totosik di bawah pimpinan Katim Yanny Watung, langsung bergerak ke lokasi dan bertemu dengan korban untuk dimintai keterangan.
Lanjut Katim, kurang lebih 30 menit pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka mengajak kedua korban untuk bertemu di depan salah satu minimarket di Kelurahan Kinilow.
“Tim kemudian langsung menuju ke lokasi yang menjadi titik temu. Sampai di sana tim mendapati tersangka sementara duduk di atas kendaraan roda dua," kata Yanny.
Antisipasi tersangka melarikan diri, Tim Totosik segera amankan tersangka. “Ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), tim berhasil mendapatkan sebilau pisau,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui sebelum melakukan perbuatannya sempat melaksanakan pesta miras bersama rekan-rekannya.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatannya itu karena merasa cemburu, VP telah berpacaran dengan JR,” tutur Yanny.
Saat ini, Tim URC Totosik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa pisau ke Mapolsek Tomohon Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, pihak Polsek Tomohon Utara mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan.
“Akhirnya tersangka digiring ke Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pembuatan laporan Polisi oleh pihak pelapor,” tukas Watung. (Leon Wilar)



































