Penerima BLT di Ranotongkor Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin


Tombariri, MX
Vaksinasi menjadi syarat bagi warga masyarakat Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa saat penyaluran bantun langsung tunai (BLT) di tahap 11.
 
Hal ini menjadi imbauan bagi warga saat pemerintah desa (pemdes) menyalurkan BLT di tahap 10, di balai desa Ranotongkor, Senin (01/11/21).
 
Hukum Tua (Kepala Desa) Ranotongkor, Rocky Leonard Kotulus mengatakan, saat ini masyarakat masih diberi kesempatan meski tanpa divaksin. Namun, untuk penyaluran ditahap 11 harus disertakan sertifikat vaksin minimal dosis satu.
 
"Semua penerima wajib menunjukan kartu vaksin pada penyaluran bulan November. Entah itu vaksin sinovac ataupun astra zeneka," kata Kotulus.
 
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan aturan yang diberlakukan dari pemerintah daerah, demi memutus mata rantai Covid-19.
 
Sebelumnya lanjut Kotulus, penerima BLT di tahun 2020 hanya 125 keluarga penerima manfaat (KPM). Bertambah 44 KPM di tahun 2021 menjadi 169 KPM, dikarenakan sejumlah warga tak lagi terakomodir pada penerima bantuan sosial tunai (BST).
 
"Memang ada penambahan. Selaku pemdes melihat dan melakukan musyawarah kembali, dan akhirnya diputuskan mereka yang tak lagi menerima BST diusulkan masuk sebagai penerima BLT," jelasnya.
 
Selaku pemdes pihaknya berharap bagi warga yang sudah terdata sebagai penerima BLT agar mengikuti program vaksinasi di gerai vaksin atau juga vaksinasi mandiri di Puskesmas.
 
"Tentunya kami berharap sekaligus mengimbau agar warga boleh menerima suntikan vaksin, agar pada BLT tahap selanjutnya dapat disalurkan sesuai aturan. Vaksinasi juga merupakan cara meningkatkan serta menguatkan imunitas tubuh, jadi jangan ragu untuk divaksin," tutupnya. (Manuel)



Sponsors

Sponsors