Kaawoan Sosialisasi Dua Perda di Remboken


Remboken, MX
Kepatuhan terhadap penerapan ptotokol kesehatan (prokes) dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Covid-19. Perda ini kemudian mulai disosialisasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
 
Menurut Wakil Ketua Komisi I DRPD Sulut bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Herol Vresly Kaawoan, sosialisasi ini terkait Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
 
"Perda dimaksud tentang tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes. Serta sanksi pelanggar, baik secara admistrasi, pidana, maupun sanksi lainnya," kata Kaawoan saat sosialisasi di kecamatan Remboken, Minahasa akhir pekan lalu.
 
Secara hukum, perda ini berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
 
Dijelaskannya, apabila sanksi administrasi sudah tidak dilakukan dengan maksimal, maka tim yang ditunjuk oleh pemerintah setempat berhak untuk melakukan sanksi pidana.
 
“Meski perda ini sudah diatur dengan sanksi administrasi dan pidana, namun pihaknya berharap masyaraka tetap taat demi memerangi penyebaran Covid-19 di daerah," kuncinya. (Manuel)



Sponsors

Sponsors