Moniung: Pelayanan di Luar Ruangan Lebih Cepat dan Efektif
Kawangkoan, MX
Peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa cukup signifikan. Bahkan penerapan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masuk Level 4.
Mengingat wilayah zona variatif, atau pergantian zona merah dan hijau terus berganti, kebijakan melaksanakan pelayanan di area parkir Kantor Camat Kawangkoan pun diambil. Langkah ini dinilai mampu menekan angka penyebaran serta pencegahan dalam memutus mata rantai Covid-19.
Camat Kawangkoan, Eightmi Moniung mengatakan, pelayanan di luar kantor mulai diterapkan sejak awal bulan Agustus, semenjak tingkatan level PPKM.
"Berhubung adanya ketersedian sarana atau area parkir di depan kantor, kami berinisiatif untuk bagi siapa saja yang memerlukan layanan atau pengurusan dokumen, agar dilayani di luar ruangan," kata Moniung di Kawangkoan, Selasa (30/08).
Hal tersebut juga untuk menindaklanjuti imbauan pemerintah daerah untuk berkegiatan di ruang terbuka dalam aktivitas rapat, pelayanan, dan lain sebagainya.
"Analisa kami justru di luar ruangan, pelayanan lebih cepat dan lebih efektif. Layanan lebih mudah dengan mengutamakan pelayanan secara protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.
Di sisi lain, dijelaskan Moniung, selaku pemerintah kecamatan terus mengingatkan kepada masyarakat dalam dan luar Kawangkoan, terlebih pelaku wisata kuliner, untuk tetap memprioritaskan aktivitas prokes secara ketat.
"Yang datang ke wisata kuliner sangat banyak, diharapkan dapat bekerja sama membangun kesadaran menurunkan angka penyebaran Covid-19," tutupnya. (Manuel)



































