Pilhut Minahasa Siap Digelar Serentak, Anggaran Rp 2,5 M Disiapkan
Tondano, MX
Pelaksanaan pemilihan serentak Hukum Tua (Kepala Desa) dipastikan bakal digelar tahun 2021. Berhadapan dengan pandemi Covid-19, membuat tahapan pilhut menjadi berbeda.
Terbaru, agenda pilhut bakal digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Panitia pilhut kabupaten kemudian menggandeng KPU, Bawaslu sebagai acuan penerapan pilhut secara prokes.
"Agenda pilhut sudah pasti dilaksanakan. Namun karena situasi pandemi ini, semua yang terkait kepanitiaan pilhut kabupaten melakukan rapat internal terkait teknis bersama penyelenggara dengan menyerap masukan tahapan pemilihan di masa pandemi," kata Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. Denny Mangala, M.Si., usai rapat di Tondano Kamis (05/08).
Menurut Mangala, terkait pembahasan teknis tersebut bakal disusun dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Minahasa (Perbup). Terkait tahapan dengan catatan sesuai edaran Mendagri pada penegasan situasi PPKM level 4, yang diharuskan pilhut digeser jika terkonfirmasi bertambah kasus.
"Memang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017, belum mengatur tentang pelaksanaan pilhut di masa pandemi, sehingga kita harus buatkan dasar hukum terlebih dahulu. Yang jelas pilhut pasti digelar dengan proyeksi antara pertengahan atau akhir November mendatang," tandas Mangala.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jefry Tangkulung menambahkan, pemilihan serentak bakal digelar di 98 desa dengan acuan racangan Perbup yang direncanakan dibahas dalam waktu dekat.
"Perlu kami sampaikan, tahapan akan dimulai setelah penyempurnaan rancangan Perbup yang ditandatangani oleh bupati," kata Tangkulung.
Sementara progres pelaksanaan nanti tergantung dari masyarakat desa masing-masing yang akan menggelar pilhut. Jika pada masa pemilihan masih dalam situasi PPKM Level maka pelaksanaan bakal ditunda.
"Proses pelaksanaan nanti adalah kesiapan desa itu sendiri, pengawasan dari satgas Covid-19 dan juga aktifnya penerapan prokes oleh masyarakat," kuncinya.
Diketahui anggaran pelaksanaan pemilihan Hukum Tua ini telah ditetapkan dengan kisaran anggaran Rp. 2,5 M, dengan jumlah nominal Rp. 26 juta setiap desa. (Manuel)



































