Tiga Pelaku Curanmor Diciduk Tim Resmob Polres Tomohon, Enam Babuk Diamankan


Tomohon, MX
Kerja maksimal Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Tomohon, berbuah hasil. Setelah berburu selama beberapa hari tanpa henti, tim yang dipimpinan Kepala Tim (Katim) Bripka Bima Pusung ini membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2) yang selama beberapa waktu belakangan beroperasi di kota Tomohon.
 
Merespons laporan polisi di Polres Tomohon pada bulan Mei 2021 terkait kasus pencurian sepeda motor dan aduan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di beberapa lokasi di kota Tomohon, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Lelaki RM alias Vikri, alias Revan Karombasan, warga Desa Paslaten Jaga II, Kecamatan Tatapaan, lelaki JK alias Jeriko, warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang, lelaki YP alias Tats, warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
 
Setelah penangkapan, Katim Resmob menjelaskan kronologi kejadiannya. Pada bulan Mei 2021 di Kelurahan Matani III, Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di salah satu rumah kost samping Rumah Makan Manggarai, ada kendaraan sepeda motor yang hilang merk Mio M3 warna hitam dan Honda Beat Digital warna hitam. Bulan Mei 2021, di Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, tepatnya di jalan menuju ke Rumah Sakit (RS) Gunung Maria Tomohon, kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam merah. Kemudian di tempat kost samping RS Gunung Maria Tomohon, kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
 
"Di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan Honda Beat Street warna hitam pekat. Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, juga ada kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dan bulan Juni di Kelurahan Kolongan kompleks LP (Lembaga Penamatan), kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih dan Suzuki FU warna silver," kata Pusung.
 
Setelah kejadian di beberapa lokasi, Tim Resmob melakukan lidik dan pulbaket terkait kejadian yang terjadi, terutama mencari tahu identitas dan keberadaan pelaku. Tim Resmob yang tak kenal lelah melakukan lidik dan pengumpulan informasi, akhirnya mendapat informasi keberadaan salah satu barang bukti sepeda motor hasil curian berada di Desa Kuyanga, Kabupaten Mitra.
 
"Sabtu, 26 Juni 2021, Tim Resmob langsung menuju ke Desa Kuyanga untuk memastikan apakah informasi yang diperoleh benar. Akhirnya berdasarkan ciri-ciri kendaraan berupa dua buah velk beserta ban motor, sama persis dengan sepeda motor yang hilang merk Mio Sporty dengan lokasi pencurian di rumah kost Kelurahan Kolongan. Selanjutnya Tim Resmob kembali berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih di Desa Ranomeya, yang dicuri di tempat kost yang ada di Kelurahan Kolongan," jelasnya.
 
"Saat mengamankan babuk di Desa Ranomeya, Tim Resmob mendapat info kalau yang menjual babuk adalah lelaki Revan. Pelaku akhirnya mengarah kepada Revan, Tim Resmob kemudian berusaha menangkap pelaku. Salah satunya dengan menggunakan medsos FB, di mana ada yang ingin membeli sepeda motor milik pelaku di Desa Kuyanga. Terjadi kesepakatan, pelaku akan membawa sepeda motor ke Desa Kuyanga," tambah Pusung.
 
Minggu, tanggal 27 Juni 2021, rencananya sesuai kesepakatan, Tim Resmob menunggu pelaku yang akan membawa sepeda motor ke Desa Kuyanga, tetapi pelaku tidak terpancing dan tidak datang ke lokasi yang disepakati di Desa Kuyanga. Berdasarkan hasil pengembangan, Senin, 28 Juni 2021, jam 20.15 Wita, Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku Revan di kompleks parkiran Alfa Omega, Kota Tomohon. Sebelumnya Tim Resmob mendapat informasi kalau Pelaku Revan sering menjaga parkiran di lokasi Alfa Omega. 
 
Setelah Revan ditangkap dan diinterogasi, didapat keterangan, dalam melakukan aksinya, dia bersama dengan dua pelaku lainnya. JK alias Jeriko dan YP alias Tats, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel. Tak ingin pelaku lainnya melarikan diri, Tim Resmob langsung ke wilayah Minsel. Pada Selasa, 29 Juni 2021, jam 01.99 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan YP alias Tats di jalan raya Amurang-Bolaang Mongondow, tepatnya di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang. 
 
Tim Resmob selanjutnya berkembang untuk melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya. Sesuai informasi yang diperoleh, Jeriko sedang tidur di rumahnya. Pada Selasa, 29 Juni 2021, jam 03.00 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan JK alias Jeriko yang sedang tertidur di rumahnya Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang.
 
"Pengakuan ke tiga pelaku, kepada Tim Resmob mengakui kalau mereka yang melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian pekara (TKP) di Tomohon, dan barang bukti sudah dijual para pelaku di beberapa tempat. Setelah mengamankan ke tiga pelaku, Tim Resmob juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang telah dijual para pelaku, dan berhasil diamankan di beberapa lokasi," ungkap Pusung.
 
Menurutnya, Tim Resmob kemudian berhasil mengamankan barang bukti yang telah dijual para pelaku di beberapa lokasi. Satu unit sepeda motor Satria FU warna biru di Desa Ranomeya, Kecamatan Amurang, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam di Desa Maliku, dua unit sepeda motor masing-masing sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang warna semula berwarna merah putih, dan sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam, di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam hijau di Desa Mundung.
 
"Modus operandi ketiga pelaku, dengan melakukan pemantauan dan mengecek sepeda motor yang terparkir. Baik di dalam garasi rumah maupun di jalan raya. Apabila sepeda motor tersebut tidak terkunci setir, pelaku mendorong sepeda motor tersebut kemudian mencabut socket motor dan menghidupkan motor melalui sambungan kabel, dan langsung membawa sepeda motor tersebut," beber Pusung.
 
Ketiga pelaku berhasil ditangkap. Senin, 28 Juni 2021, jam 20.15 Wita, penangkapan terhadap RM alias Vikri, alias Revan di parkiran kompleks menara Alfa Omega. Selasa, 29 Juni 2021, jam 01.00 Wita, penangkapan terhadap YP alias Tats di jalan raya Amurang-Bolaang Mongondow, tepatnya di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang. Selasa, 29 Juni 2021, jam 03.00 Wita, penangkapan terhadap JK alias Jeriko, di dalam rumahnya di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang. Saat itu ia sedang tidur.
 
"Barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam Hijau, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, satu unit sepeda motor merk Satria FU warna biru. Babuk dan ke tiga pelaku diserahkan ke Polres Tomohon untuk proses lanjut," tutup Katim Resmob Bripka Bima Pusung. (Leon Wilar)



Sponsors

Sponsors