Gadis Disabilitas Dicabuli, Yosadi Usulkan Penerapan Hukum Kebiri Bagi Pelaku


Manado, MX
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil meringkus 8 pria kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas. Hal ini pun direspons kuasa hukum korban, Jimmy Sofyan Yosadi, S.H. Dirinya mengusulkan penerapan hukum kebiri kepada para pelaku.
 
"Kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas yang dilakukan 8 tersangka dan kemungkinan ada tersangka lainnya, saya sebagai kuasa hukum korban mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada para pelaku selain ancaman hukuman pidana berlapis ditambah pemberatan," kata Yosadi yang juga Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan, Rabu (23/6).
 
Ia menambahkan, korban dan keluarganya telah meminta perlindungan kepada negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Sulut.
 
"Sebagai advokat yang menjadi mitra UPTD PPA dan Dinas P3A Sulut, saya memberikan bantuan hukum probono, gratis tanpa dibayar setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa. UPTD PPA provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban, baik pendampingan rohani, psikolog, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan negara dan ditempatkan di rumah aman," ujarnya.
 
Dirinya pun mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap delapan orang terduga pelaku. Upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua, sebuah bengkel di pinggiran pantai Malalayang, tidak terjadi karena gerak cepat pihak kepolisian. Ada tiga TKP yang ditunjukkan korban. 
 
"Hari ini saya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Kompol Efendy Tubagus, S.I.K., M.H., serta penyidik Brigadir Andros G. Hiinur, S.H., di Polda Sulut. Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya," ungkapnya.
 
"Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban, ditemani orang tua, psikolog, saya sebagai kuasa hukum dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut Pak Marsel Silom dan Kasie Penindakan Ibu Meiga Sondakh," sambungnya.
 
Ia menambahkan, sebagai kuasa hukum korban, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani F. Siahaan, S.I.K., M.H., Kasubdit Kompol Efendy Tubagus S.Sos., M.Si., serta penyidik subdit empat renakta Ditreskrimum Polda Sulut Brigadir Andros G. Hiinur, S.H. 
 
"Ancaman hukuman yang tinggi 15 tahun penjara dengan pemberatan ditambah sepertiga menurut saya tidak cukup untuk menjerat para pelaku bejat yang mencabuli dan memperkosa anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas tersebut," katanya.
 
"Saya mengusulkan agar pertama kali di Sulut diterapkan hukuman kebiri kepada para pelaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tuturnya.
 
Lebih lanjut, penyelidikan terus dilakukan, diduga masih ada pelaku lainnya yang masih terus didalami. Perkiraan ada 12 pelaku dari 8 pelaku yang ditangkap, tapi masih menunggu kesiapan mental korban yang menderita trauma psikis dan sempat drop kesehatannya selama dua minggu pasca peristiwa. 
 
"Sulut darurat kekerasan seksual dengan korban anak dan perempuan. Saya mengusulkan dan mendorong kepada pemerintah dan DPR-RI untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tandasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors